
Polres Rohul /Polda Riau memberikan tindakan tegas terhadap 2 (dua) Oknum Personil yang melanggar Kode Etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.
Upacara PTDH, dilaksanakan pada hari ini, Kamis (04/04/2024) pukul 08.45 WIB di Halaman Mapolres Rohul. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono S.I.K., M.H, dengan Perwira Upacara, AKP Nanang Pujiono, S.H dan Komandan Upacara, Ipda Yusika Candra.
“Personil yang mendapat Sanksi PTDHp, Bripka R Pakpahan dan Brigadir AF, telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Kapolres.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang,” sebutnya.
“Siapa pun Personil Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Personil Polres Rohul,” tegasnya.
Kapolres berharap, jangan ada lagi Anggota yang melakukan pelanggaran.
Ditambahkannya, sama-sama berharap dan berdoa semoga kedepannya Personil Polres Rohul yang telah PTDH dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam Keluarga maupun di tengah Masyarakat,” kata Kapolres mengakhiri.