
Rokan Hulu, Riau- Beritainvestigasi.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya bagi WBP yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, Sabtu (27/9/2025).
Giat kali ini, Lapas Pasir Pengaraian menerapkan konseling kelompok dan terapi , bekerja sama dengan tim rehabilitasi RSUD Rokan Hulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Yenrisno, Asesor sekaligus Konselor Adiksi RSUD Pasir Pengaraian, bersama tim rehabilitasi. Konseling ini diikuti oleh total 80 WBP yang terbagi dalam 4 kelompok, dengan jadwal pelaksanaan sebanyak 3 sesi. Adapun rangkaian kegiatan ini merupakan bagian lanjutan dari program rehabilitasi narkoba yang sedang dijalankan, dan secara keseluruhan telah melibatkan 250 WBP di Lapas Pasir Pengaraian.
Kepala Lapas(Kalapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Perawatan, Jaya Harsa, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Lapas dan RSUD dalam memberikan pendampingan bagi WBP.
“Kegiatan konseling dan terapi kelompok ini sangat penting untuk membentuk pola pikir baru, memberikan kesadaran, dan menguatkan motivasi para WBP dalam meninggalkan penyalahgunaan narkoba,” kata Jaya Harsa.
Kami berharap, melalui program ini, Warga binaan mampu membangun kehidupan yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jaya Harsa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktur Jenderal (Dirjen pas) Pemasyarakatan,Mashudi, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar yang menekankan pentingnya layanan rehabilitasi bagi Warga binaan.
Dengan adanya konseling dan terapi kelompok ini, diharapkan para WBP yang mengikuti rehabilitasi tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai bahaya NARKOBA, tetapi juga keterampilan dan kepercayaan diri untuk kembali berkontribusi positif ditengah masyarakat, kelak ketika Para WBP kembali ke Masyarakat (selesai menjalani Hukumannya). (H.Sihombing)