Satbinmas Polres Pesawaran Kunjungi Kantor Satpol PP, Ini yang Dilakukan

Pesawaran, Lampung –  Beritainvestigasi.com. Dalam meningkatkan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran, Satbinmas Polres Pesawaran berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, Senin (14/02/2022) pukul 15.30 WIB.

Kegiatan kunjungan ke Kantor Sat Pol PP yang berada di Komplek Pemda Kabupaten Pesawaran dihadiri oleh Bripka Aldias Mardiyanto selaku Ps. Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Pesawaran didampingi Kasat Binmas, Iptu M. Toni mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) dengan tujuan melaksanakan kordinasi perihal pengetatan Prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Dengan melaksanakan apel bersama, Bripka Aldias berkesempatan mengambil apel sore kepada rekan-rekan Sat Pol PP, dan memberikan arahan untuk tidak bosan-bosannya melaksanakan Operasi Yustisi khususnya di tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Kepada rekan-rekan Sat Pol PP, agar diingat kembali dasar Hukum Perbup yang ada sebagai dasar kita dalam penegakan Prokes dan pemberian sanksi, yang mana diantaranya Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang tatanan hidup normal di masa Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran,” terang Aldias.

“Sekedar informasi, bahwa saat ini program utama Bapak Presiden yaitu ada dua (2) yakni Percepatan Vaksinasi dan Pengetatan Prokes Covid-19, diharapkan rekan-rekan Sat Pol PP menjadi contoh tauladan kepada masyarakat di lapangan dan pada saat melakukan peneguran agar dilakukan secara tegas namun humanis,” tambah Aldias.

“Mudah-mudahan kedepan, dengan kita sama-sama bekerja menerapkan Prokes yang ketat dan percepatan Vaksinasi Covid-19, akan meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran,” tutup Aldias. (Hermawan)

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *