
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dengan dimasukan kedalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang dibakar langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.
” Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” jelas Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).