Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Empat orang terduga pelaku penyalahguna barang haram narkoba di Kotabumi kembali di ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara di dua lokasi dan waktu berbeda pada Selasa (07/06/2022).
Ke empatnya yakni FES (32) warga jalan Lebung Curup Rejosari, Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, NSR (25) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan dan AZ (28) warga Desa Candimas, Kec. Abung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Made Indra, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Utara pada Kamis (09/06/2022).
Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 WIB kembali kita lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) terduga pelaku penyalahguna lainnya masing masing BDP (25) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi, NSR (25) warga Jalan Melati, Desa Candimas, Kec Abung Selatan dan AZ (28) juga warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, TKP di sebuah rumah Dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.
Barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bonk, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.
“Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Made Indra. (Elman).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan)SKW).