
Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Persengketaan lahan tanah milik 5 pilar keturunan Bandardewa sampai saat ini belum memiliki titik temu yang baik. Hal ini semakin menjadi saat beberapa waktu lalu sempat terjadi bentrok antara masyarakat Tulang Bawang Barat dengan petugas keamanan PT. Huma Indah Mekar (HIM) yang mengakibatkan salah satu warga 5K menjadi korban pecah kepala terkena benda tajam dari security PT. HIM yang saat ini sudah diamankan 3 (tiga) orang pelaku oleh pihak kepolisian.
Lahan adat milik masyarakat Ulayat Tiyuh Bandardewa yang selama ini diklaim oleh PT. HIM belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
Berdasarkan hal tersebut, pada hari Selasa, 22 Maret 2022, salah satu keluarga dari 5 Keturunan Bandardewa didampingi Ketua DPD Gerakan Cinta Rakyat Indonesia (Gervin) Provinsi Lampung, Hertop, mengantarkan alas hak tanah Ulayat Adat Tiyuh Bandardewa, Tulang Bawang Barat ke Pemerintah Pusat di Jakarta agar terselesaikan lebih cepat.
Hertop mengatakan, dengan terselesaikan bukti alas hak dari 5 pilar keturunan Tiyuh Bandardewa akan ada kabar 15 hari kedepan untuk tindak lanjutnya.
Dijelaskan Hertop, pada awalnya keluarga salah satu dari 5 Pilar ahli waris 5K Bandardewa menjelaskan ke dirinya bahwa tanah Ulayat adat 5 keturunan Tiyuh Bandardewa dengan luas 1470 Hektare yang saat ini masih dikuasai oleh PT. HIM. Padahal kepemilikan yang sah dimiliki oleh 5 pilar keturunan Bandardewa yaitu : Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Goeroe Alam, dan Moesa.
Dalam hal ini keluarga 5K beserta Ketua DPD Gercin menyerahkan surat menyurat diantaranya yaitu: 1). Surat Keterangan hak kekuasaan No. 79/ kampung/1922; 2). Fotocopy bukti pembayaran pajak tanah 5K tahun 1930; 3). Surat pendapatan tanah pada BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 388/SPKT/2006; 4). Surat dari Bupati Tulang Bawang Barat atas persengketaan tanah rakyat di pinggir Induk Kampung Bandar Dewa tahun 1975; 5). Fotocopy buku sertifikat pendaftaran 3 HGU milik perusahaan (HGU 1 No. 16 luas 2.125,35 Ha, HGU 2 No. 27 luas 272, 282 Ha, AJB No. 22 luas 42.50 Ha) yang diterbitkan kepala BPN Tulang Bawang Barat, Drs. Harozi Sugarda; 6). Fotocopy peta wilayah kerja PT. HIM; 7). Fotocopy Sertifikat Palsu No. 81/2018; 8). Fotocopy HGU No. 16 milik PT. HIM; 9). Fotocopy ahli waris dari 5K; 10). Surat permohonan dari 5K kepada DPD Gercin Provinsi Lampung; 11). Kronologis tanah adat 5K dengan PT. HIM.
Demikianlah hal-hal yang disampaikan pada pemerintah pusat dengan harapan hal tersebut mendapatkan respon yang positif dari semua pihak agar konflik berkepanjangan antara 5K dan PT. HIM dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan keputusan bersama tanpa memihak pada salah satu pihak. (Hermawan).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).