
Pekanbaru, Riau- Beritainvestigasi.com Meski Perkara Haji Suparman S.Sos.,M.Si sudah berlangsung cukup lama, sudah 8 (delapan) tahun. Namun, sampai saat ini, Kasus yang menyeret Mantan Bupati Rokan Hulu dan juga mantan Anggota sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Riau ini tetap menjadi Perbincangan hangat di tengah -tengah masyarakat, khususnya bagi warga masyarakat Riau.
Akhirnya, terbongkar Praktek haram dan culas, dari Makelar Kasus yang dilakukan oleh salah seorang Pejabat Tinggi pada Mahkamah Agung (MA) RI, yaitu, Drs Zarof Ricar SH.,MH. Kecurigaan Masyarakat Riau semakin nyata, tatkala pada Tingkat Pertama saja, Hasil Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan Putusan Bebas Tanpa Syarat (Bebas Murni) terhadap Terdakwa H.Suparman S.Sos M.Si.
“Masyarakat Indonesia, khususnya yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau juga pasti pernah mendengar dan mengetahuinya, bahwa Hakim Ketua beserta para Majelis Hakim PN Pekanbaru pertanggal 24 Febuari 2017 lalu telah memberikan Putusan Bebas terhadap Haji Suparman. Majelis Ketua Pengadilan Tipikor atas nama Rinaldi Triandiko SH.,MH dengan tegas memberikan Vonis Bebas terhadap mantan Bupati Rokan Hulu tersebut,” ulas Larshen Yunus, Praktisi Kebijakan Publik yang merupakan Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, menyebutkan, bahwa Haji Suparman sama sekali tidak terlibat atas perkara Tipikor di DPRD Provinsi Riau.
“Fakta Persidangan telah membuktikan, bahwa dalam perkara tersebut, Haji Suparman, dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan, bukan Ketua DPRD Provinsi Riau. Beliau itu Korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahuinya. Haji Suparman itu hanya sekedar dijanjikan dan Barang Bukti atas Tindakan Korupsi yang dituduhkan benar-benar tidak ada, ini Preseden buruk bagi Penegakan dan Supremasi Hukum di Negeri ini. Mahkamah Agung itu ibarat menggunakan Pipet dari Jakarta sana, perkara yang sudah di Putus Bebas, ternyata justru menjadi bahagian dari Skenario besar Praktek Makelar Kasus, seperti yang dilakukan mantan Pejabat Mahkamah Agung RI, Drs Zarof Ricar SH MH, yang sampai saat ini dipenjara dengan kasus serupa, ” beber Larshen Yunus.
Praktisi Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu memastikan, bahwa mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman S.Sos M.Si adalah Korban Mafia Hukum dan Makelar Kasus yang terjadi di lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia saat Kasusnya bergulir (2017 lalu).
“Selama ini masyarakat awam selalu menilai dan menganggap, bahwa Sistim Penegakan Hukum di Negeri ini baik-baik saja, tetapi justru Faktanya sangat berbeda. Sudah banyak bukti dan Jejak Rekamnya, bahwa KPK dan Mahkamah Agung sering melakukan tindakan dan atau putusan yang Non Prosedural. Terlebih bagi perkara Haji Suparman S.Sos M.Si, sarat akan Kepentingan Politik Praktis. Untuk itu, terhadap temuan seperti perkara mantan Bupati Rohul, harus dijadikan Atensi bersama!!! bahkan bila perlu menjadi Yurisprudensi di Lingkungan Peradilan Tanah Air, ” tegas Larshen Yunus menutup pernyataan Persnya, Jumat (7/3/2025). (amfibi)