
JON terpaksa diringkus saat berada di Polres Way Kanan, pihak kepolisian tidak tinggal diam saat melihat DPO berada di wilayahnya JON, berhasil diringkus Satreskrim Polres Way Kanan. Siang tadi, Rabu (01/12), atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan pencurian yang dilakukannya 9 Tahun lalu.
Sepandai-pandai Tupai melompat adakalanya jatuh juga, DPO yang sudah 9 tahun berkeliaran baik di wilayah hukum Polsek Gunung Labuhan maupun di Polres Way Kanan akhirnya mendekam di Penjara,.
Satreskrim Polres Way Kanan yang mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat(1), ayat(2) ke 2eKUHPidana.
“Turun dari motor kamu” sambil mengacungkan pisau dan menodong korban hingga terjatuh ke arah kiri korban pun mengambil batu dan hendak melempar pelaku pun “Lepasin batu itu kalo nggak temen kamu” sambil mengacungkan pisau ke arah teman korban, pelaku langsung mengambil motor korban dan langsung kabur kearah kayu batu korban pun langsung berteriak “Tolong-tolong” lalu korban pulang atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke orang tua korban dan kejadian tersebut Polsek Gunung Labuhan untuk diproses lebih lanjut.
Berbekal Laporan Lp / B / 104 / XI / 2012 / LPG / RES WK / SEK GULA, Tanggal 16 November 2012. Satreskrim yang melihat Pelaku sedang di Polres Way Kanan langsung mengamankan JON yang pada saat itu hendak menggelar Perkara pengancaman terhadap Wartawan KD (22) namun nyaris JON harus diamankan dan di jerat pasal 365 ayat(1),ayat(2) ke 2eKUHPidana. (Feri).