
Bukan cuma soal dugaan “titip anggaran di tanah sendiri”, sorotan tajam juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Melayu (DPD BPM) Kabupaten Ketapang. BPM menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai “hantam dulu, urus administrasi belakangan”.
”Harusnya secara administrasi dibereskan dahulu, baik hibah maupun kejelasan status tanah yang akan dibangun. Ini pakai uang rakyat (APBD), apakah tanahBELAKANGAN tersebut masih milik pribadi atau sudah sah milik Pemda?” cetus Herry Iskandar, Ketua DPD BPM Ketapang, mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Bantahan Legislatif: “Tahun Ini Nol Rupiah!”
Menanggapi tudingan yang terus menyudutkannya, Ketua DPRD Ketapang, Achmad Soleh, pasang badan. Ia menegaskan bahwa tanah lokasi Rumah Adat Jawa tersebut sebetulnya sudah ia wakafkan/hibahkan ke Pemerintah Daerah sejak berbilang tahun lalu.
”Tanah tersebut sudah dihibahkan pada tahun 2019. Untuk dokumen surat hibah lengkapnya ada di Dinas Pariwisata,” klaim Soleh memberi klarifikasi.
Soleh juga membantah keras kabar burung yang menyebutkan adanya alokasi anggaran baru yang dikucurkan untuk proyek rumah adat tersebut pada tahun berjalan. “Pada tahun 2026 ini tidak ada pembangunan di rumah adat yang dianggarkan dari APBD,” tegasnya mantap.
Layar INAPROC Berkata Lain: Ada Pagu Rp105 Juta!
Bantahan boleh saja meluncur deras dari gedung dewan, namun data di layar digital justru membocorkan cerita berbeda. Penelusuran pada sistem pengadaan nasional (INAPROC / SiRUP) secara mengejutkan menampilkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang bertengger manis di Satuan Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ketapang.
Paket dengan nomor 2.22.3.26.0.00.03.0000 dan kode RUP 67880036 itu mencatat pagu anggaran bernilai Rp105 juta untuk pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Temuan angka “ajaib” di sistem pengadaan ini riil membuat dahi publik berkerut: Klaimnya nol rupiah, tapi di sistem kok ‘bunyi’ seratus juta lebih?
Penjelasan Disparbud: PR Lama yang Belum Keluar Sertifikatnya
Mencoba mengurai benang kusut ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Ketapang, Andreas Hardi,M.Pd mengaminkan bahwa penyerahan tanah hibah memang sudah bergulir sejak 2019—kala Disparbud masih dipimpin oleh pejabat terdahulu, Julianus.
Dari total lahan seluas 4.000 meter persegi dalam sertifikat induk atas nama H. Soleh, seluas 3.000 meter persegi di antaranya dihibahkan ke Pemda, sementara 1.000 meter persegi sisanya tetap dikuasai keluarga.
”Pada 2019 sudah ada penyerahan sertifikat dan surat hibah dari Pak Soleh kepada Kadisparbud saat itu, Pak Julianus. Pihak keluarga juga tidak mempermasalahkannya,” terang Andreas.
Namun, Andreas tak menampik adanya ‘ganjalan’ administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pemecahan sertifikat induk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak kunjung rampung hingga hari ini.
”Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan mengurus pemecahan sertifikat di BPN. Ini merupakan PR lama yang harus diselesaikan. Pada prinsipnya, pengerjaan bangunan oleh pemerintah sudah didasari surat penyerahan resmi,” pungkas Andreas diplomatis.
Kini, bola panas ada di tangan aparat dan pemangku kebijakan. Publik Ketapang menuntut transparansi total: jangan sampai uang daerah miliaran rupiah dikucurkan hanya untuk membangun aset yang status hukum tanahnya masih “gantung”. (Verry)