
Di saat petani, nelayan, dan masyarakat kecil harus berdarah-darah mengantre dan menjerit demi seliter Solar subsidi untuk menyambung hidup, hak mereka justru disedot dalam kegelapan malam. Alasan “stok darurat operasional desa satu bulan” yang dilemparkan ke publik bukan lagi sekadar alibi rapuh, melainkan topeng untuk menutupi dugaan konspirasi jahat dan perampokan hak rakyat secara sistematis.
Menelanjangi Skenario Kejahatan di Balik Kegelapan
Aksi penggerudukan warga pada malam hari bukan kemarahan tanpa alasan, melainkan puncak kebuntuan atas “kejahatan yang kasat mata”. Ada dosa hukum dan kejanggalan fatal yang berusaha ditutupi dengan lembaran surat formalitas:
Aktivitas ‘Kucing-Kucingan’ dalam Gelap
Jika pengisian Solar ke dalam deretan jeriken itu resmi, mulia, dan untuk kepentingan rakyat, mengapa harus dilakukan sembunyi-sembunyi di malam hari dengan lampu SPBU yang sengaja dipadamkan? Kebenaran tidak pernah takut pada cahaya. Aksi dalam kegelapan ini adalah indikasi kuat adanya upaya menyembunyikan kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari mata publik.
Tameng “Ambulans dan Genset” yang Memuakkan
Menjual nama kendaraan ambulans dan genset warga demi meloloskan sedotan jeriken berkapasitas besar adalah tindakan yang amat tidak terpuji. Ambulans disiagakan dengan mengisi tangki kendaraan secara langsung, bukan dialihkan ke jeriken-jeriken liar di tengah malam. Jangan jadikan fasilitas kemanusiaan sebagai tameng untuk menutupi dugaan gurita bisnis gelap!
Logika “Stok 1 Bulan” yang Absurd
”Apakah orderan Solar SPBU mereka hanya datang sebulan sekali? Berbohonglah dengan sedikit akal sehat! Kami rakyat kecil memang hidup sederhana, tapi jangan anggap kami bodoh yang bisa dinina-bobokan oleh dongeng buatan mereka,” geram seorang warga dengan nada ketus.
Bau Menyengat Konspirasi: Manipulasi Data & Pengalihan Hak Rakyat
Masyarakat meyakini ada benang merah kuat yang menghubungkan pengelola SPBU dengan oknum Pemerintahan Desa. Penandatanganan surat klarifikasi oleh Kepala Desa Sungai Kelik semakin mempertegas dugaan adanya kongkalikong tingkat tinggi untuk melegitimasi praktik ilegal.
Data alokasi diduga kuat dimanipulasi, sementara stempel dan institusi desa disalahgunakan sebagai “surat sakti” untuk menguras BBM bersubsidi. Solar yang seharusnya memutar roda ekonomi rakyat miskin, diduga kuat dialihkan kepada pihak-pihak berdompet tebal demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah perampokan hak rakyat!
Desakan Tegas: Hukum Jangan Mengkerut & Jangan Pandang Bulu!
Masyarakat Sungai Kelik menyuarakan perlawanan keras dan menuntut tindakan nyata dari negara. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah!
Polda Kalbar & Polres Ketapang Harus Turun Tangan!
Segera tangkap dan periksa Manager SPBU 64.788.07 (Andra) serta Oknum Kepala Desa Sungai Kelik (Rabiansyah). Usut tuntas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Cipta Kerja. Jangan biarkan jajaran penegak hukum kalah oleh selembar surat klarifikasi yang penuh kebohongan!
Sita CCTV dan Buka Rekam Jejak Digital!
Periksa seluruh rekaman CCTV SPBU dan aliran transaksi keuangan. Buktikan ke mana sebenarnya Solar jeriken malam hari itu bermuara.
Pertamina Wajib Tindak Tegas (PHU)!
Pertamina Patra Niaga tidak boleh tutup mata. Segera bekukan izin dan berikan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU 64.788.07. Jangan biarkan SPBU nakal terus memerah BBM subsidi di tanah Kalimantan Barat.
”Kami tidak akan tinggal diam. Hak rakyat miskin telah dirampas, dan kami menuntut keadilan tegak tanpa pandang bulu!”gumam warga dengan nada marah. (Verry)