
Jakarta – Beritainvestigasi.com. Anggota Badan Legislasi DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan pentingnya penguatan norma dalam Pasal 8 Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sekaligus komitmen negara atas perdamaian yang telah disepakati.
Menurutnya, rumusan Pasal 8 ayat (1) yang masih menggunakan frasa “konsultasi dan pertimbangan DPRA” berpotensi melemahkan posisi Aceh dalam pengambilan kebijakan strategis oleh Pemerintah Pusat. Frasa tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat dan membuka ruang pengabaian terhadap aspirasi daerah.
“Selama ini kita melihat praktik di lapangan, kebijakan strategis yang berdampak langsung pada Aceh termasuk pengelolaan sumber daya alam dan investasi tidak selalu melalui proses konsultasi yang substansial dengan DPRA. Ini menunjukkan adanya celah serius dalam norma yang harus segera diperbaiki,” tegas Aisyah dalam release media yang diterima redaksi media ini, Senin (30/03/2026).
Ia menambahkan, bahwa secara historis dan politis, pengaturan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Aceh tidak dapat dilepaskan dari komitmen dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, yang secara tegas menggunakan prinsip “consultation and consent” (konsultasi dan persetujuan).
Perbedaan makna antara “pertimbangan” dan “persetujuan” dinilai sangat fundamental.
“Kalau kita tetap menggunakan ‘pertimbangan’, maka Aceh hanya ditempatkan sebagai objek. Padahal, semangat MoU Helsinki jelas: Aceh harus menjadi subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut dirinya,” ujarnya.
Sebagai solusi, Aisyah mengusulkan agar frasa dalam Pasal 8 ayat (1) diubah menjadi “konsultasi dan persetujuan DPRA” agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Alternatif lainnya, jika frasa “pertimbangan” tetap dipertahankan, maka harus disertai kewajiban bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan alasan tertulis apabila tidak mengakomodasi pandangan DPRA.
Selain itu, Ia juga menyoroti ketiadaan mekanisme sanksi dan standar prosedural yang jelas dalam pelaksanaan norma tersebut yang selama ini menyebabkan ketidakpatuhan dalam praktik.
“Negara tidak boleh setengah hati dalam menjaga perdamaian Aceh. Penguatan norma ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan dan keberlanjutan rekonsiliasi,” tegas Aisyah.