Anggota DPRD Kepri Soroti Kebijakan Pemko Tanjung Pinang Perihal Pedagang Pasar Baru Encik Puan Perak

Kepri, Tanjungpinang1228 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Lis Darmansyah angkat bicara terkait dengan sikap tegas yang dilakukan Pemko Tanjungpinang terhadap para pedagang yang engan masuk dan berdagang Pasar Baru Encik Puan Perak, khususnya yang berada di Blok A lantai 2.

Menurutnya cara etis karena tidak mengedepankan suara pedagang dan dalam menerbitkan kebijakan tersebut. Tanpa mengedepankan aspirasi dari para pedagang.

“Ini pemko sekarang kebijakan gayanya lah seperti zaman orba pula. Seharusnya panggil dulu para pedagang yang belum mengisi lapak lapak yang disediakan lakukan pendekatan secara kekeluargaan tanyakan mereka kenapa sampai belum di isi pasti ada alasannya, ” ucap Lis kepada media ini, Minggu(19/5) malam.

Karena mantan Walikota Tanjungpinang ini menilai penyebab para pedagang tersebut enggan berjualan di Pasar tersebut adalah karena sepi pembeli.

Kerena berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang beberapa waktu dengan memaksakan pedagang pindah ke Pasar Puan Ramah.

“Saya yakin penyebabnya adalah sepi nya pembeli .. nanti kalau sepi pembeli tentu pedagang yg mengalami kerugian. Perlu di ingat keadaan ekonomi Tanjungpinang belum begitu sehat .nanti terjadi seperti batu 7 yang akhirnya tidak ada lagi pedagang yg berjualan. Hal ini perlu disadari bahwa ini terkait nasib dan perut orang,” bebernya.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dan Sekda Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi Persoalan ini.

“Nanti kalau banyak orang yang lapar di demo katanya di provokatif. Bukankah sebaiknya mengundang mereka para pedakang rapat terlebih dahulu dengan mencari solusi yg terbaik misalkan digratiskan sewa lapaknya selama 1 tahun, ” tegasnya.

Untuk itu, Lis kembali meminta agar Pemko Tanjungpinang mau berdialog dengan Pedagang agar tidak terjadi kisruh yang berkelanjutan.

“Saya rasa sangat sederhana tetapi pola berpikir kita hanya dari satu sudut pandang yaitu sudut pandang kebijakan pemerintah tanpa mau berdialog terlebih dulu dengan pedagang sebagai user dari pasar tersebut, ” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang belum menempati Pasar Baru Encik Puan Perak, khususnya yang berada di Blok A lantai 2.

Peringatan itu dilayangkan, karena sebanyak 198 pedagang yang terdaftar di area tersebut, baru diisi sekitar 50 pedagang saja.

“Setiap lapak di pasar baru ini sudah ada nama orangnya, tapi mereka yang punya hak sampai sekarang tidak menempati. Karna itu kami harus tegas,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Sabtu (19/5/2024).

Saat ini kata dia, BUMD selaku pengelola pasar sudah melayangkan surat teguran yang kedua, agar para pedagang segera memasuki area pasar baru.

“Namun, jika sudah teguran ketiga mohon maaf, kami akan ambil langkah tegas dengan mencoret nama yang bersangkutan untuk digantikan dengan pedagang kaki lima lain yang ingin berjualan di fasilitas yang representatif,” tegasnya.

Menurutnya, banyak para pedagang beralasan lokasi pasar sepi pembeli, sehingga mereka enggan untuk pindah.

“Alasan mereka tidak masuk karena sepi. Belum lagi jualan diatas, sudah dibilang sepi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sekda kembali menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang tak segan-segan menindak tegas, jika memang pedagang yang terdaftar belum juga kunjung menempati lapaknya.

“Banyak masyarakat di Bincen berjualan kaki lima di pinggir jalan tanpa khawatir ditabrak untuk mencari rezeki, sedangkan kita punya pasar baru yang bagus tapi dikosongkan,” lugasnya menutupi. (Red)