Antara Kepentingan dan Aspirasi Dipertayakan, Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal Tetap Dilantik 

Riau, Rohil244 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Warga Bagan Manunggal merasa heran setelah mendengar NS Murti Wahyuni S.Keb yang merupakan Tenaga Kesehatan (Nakes) bekerja di Puskesmas, dipertahankan menjadi Penjabat (Pj) dan kembali dilantik menjadi Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal pada Kamis (08/05/2025) yang lalu oleh Bupati Rohil, H. Bistamam.

Hal ini menimbulkan Pro-Kontra di tengah-tengah warga, karena Pj Penghulu, NS Murti Wahyuni dianggap gagal karena tidak memahami tugasnya sebagai Penjabat Penghulu, bahkan penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) sarat dengan kepentingan dan KKN serta terkesan sewenang – wenang.

Hal ini disampaikan Jekson Sihombing, S.H, seorang Alumni Hukum serta mantan Pengurus salah satu Organisasi Pers yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis , (22/05/2025) melalui rilis beritanya.

Dijelaskan Jekson, sesuai pernyataan dari salah seorang warga yang indentitasnya tidak ingin dipublikasikan dan juga merupakan bagian dari Tim Pemenangan, Ia merasa kecewa setelah mengetahui apa yang terjadi. Ini disampaikannya kepada Awak Media seminggu yang lalu setelah membaca pemberitaan di salah satu media online.

“Saya merasa kecewa setelah mengetahui dan mendengar bahwa Pj Datin Penghulu Bagan Manunggal tetap dilantik. Sebab, dari sekian banyak Pj Penghulu yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah, hanya Pj  Datin Penghulu inilah yang tak tergantikan, ini ada apa sebenarnya?,” tanyanya dengan nada penuh kekecewaan.

Terkait hasil audit Inspektorat di 129 Kepenghuluan yang diduga bermasalah di Rohil, salah satu diantaranya adalah Kepenghuluan Bagan Manunggal.

Kepala Inspektorat Rohil, Roy Azlan, saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp pada Rabu (14/05’2025) terkait hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, menyampaikan, masih berproses di Tim, karena berhubung keterbatasan Tim dalam penugasan di beberapa kepenghuluan merangkap dalam satu kecamatan, trimakasih.

Banyaknya Pj Penghulu yang diangkat dari jabatan fungsional seperti Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) diduga menjadi penyebababnya. Oleh karena itu, warga berharap Bupati dan Wakil Bupati Rohil terpilih tetap konsisten menjalankan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan Menpan-RB ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi dan kenaikan pangkat; instansi pembina dan organisasi …

Hal ini terkait jabatan fungsional dengan jabatan profesi dan keahlian dengan maksud dan tujuan melarang Guru dan Nakes  diangkat/ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa.

Publik berharap slogan atau janji yang selama kampanye digaungkan untuk melakukan “perubahan” tidak hanya sekedar janji, warga menanti akankah slogan yang selama ini digaungkan hanya menjadi isapan jempol ataukah hanya sekedar janji manis disaat kampanye..?

Untuk itu, warga masih menunggu kinerja dan berharap apa yang selama ini disampaikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye dapat terwujud, agar warga benar-benar yakin bahwa calon pemimpin yang mereka pilih tidak salah dan tidak menimbulkan antipati dibelakang hari. (Red)