Aparat Kepolisian Diminta Tindak Penambangan Diduga Ilegal Berkedok Kepentingan Masjid di Desa Domo

Kampar, Riau859 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Penambangan Pasir dan Sirtu yang dilakukan oleh Perusahaan PT. AWE, selalu jadi pergunjingan Masyarakat di Desa Domo, Kampar Kiri, Kampar, Riau. Rabu (03/09/2025).

Pasalnya, penambangan pasir dan Sirtu di bibir Sungai Subayang tersebut disinyalir tak memiliki izin dari Kementerian ESDM, hanya bermodalkan kesepakatan Ninik Mamak Dubalang Tagan dan Ketua Panitia Mejid. Dengan kesepakatan, hasilnya untuk membangun Masjid dan turap Masjid Desa Domo.

Informasi diperoleh, kegiatan tersebut dapat berjalan karena Pemilik PT. AWE,  H. Syofian, S.E (HS), bekerjasama dengan Ketua Panitia Mesjid, H. Nasril, S.Pd dan Datuk Dubalang Tagan Kenagarian Desa Domo dan direstui oleh Kepala Desa Domo, Firman.

Sementara, menurut keterangan dari salah seorang Warga berinisial (A), tidak ada musyawarah dengan warga. Baik oleh Datuk Dubalang Tagan maupun Tim Panitia Mesjid. Padahal, kata (A), warga  dikutip Rp. 2 juta per KK untuk biaya pembangunan Masjid.

Saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp, pada Senin (01/09/2025), H. Syofyan mengatakan, penambangan itu untuk kepentingan Masjid dan turap Masjid Desa Domo. Ia meminta waktu, karena dirinya sedang sakit.

Sementara, Datuk Dubalang Tagan saat dikonfirmasi, meminta awak media untuk tidak menayangkan. Malah mengajak untuk bertemu minum kopi.

Kepada awak media, salah seorang Tokoh masyarakat Desa Domo mengungkapkan, bahwa 2 tahun yang lalu, PT Eneka Tambang Riau mengajukan izin, namun Tim BWSS Wilayah III Riau dan ESDM Provinsi Riau tidak berani memberikan izin di daerah aliran Sungai Subayang. Karena, wewenang pemberian izin di aliran sungai adalah Pemerintah P.usat.

Ditambahkannya, Polda Riau seharusnya memeriksa Ketua Pembangunan Masjid yang juga merupakan Kepala Sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Pelalawan. Hal ini guna mengetahui sejauh mana MoU antara Pengurus Masjid, Datuk dengan pihak PT. AWE.

Salah satu pihak Pengusaha yang disinyalir sebagai pemasok mobil dump truck, saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Selasa (02/09/2025) mengatakan, kalau terkait HS, selaku Pengusaha itu murni untuk kepentingan masyarakat. Pembangunan turap, agar jangan longsor. Juga biaya bangun Masjid. Jadi kalau bisa, kerjasama kita.

Fee setiap bulan untuk Oknum Wartawan dari Owner PT. AWE

Ali Abu, seorang Tokoh Masyarakat di Desa Domo yang juga merupakan seorang Wartawan, disebut-sebut  sebagai Humas PT. AWE yang bertugas mengurus lokasi, termasuk kepada kalangan Wartawan. Namun Ali Abu membantah. Ia tidak ada menerima jatah untuk Wartawan seperti yang disebutkan pihak perusahan. Tetapi dirinya pernah mengajukan 10 wartawan, tapi sampai sekarang tidak direspon oleh HS selaku Pengusaha.

Sesuai instruksi dari Direskrimsus Polda Riau, beberapa waktu lalu diadakan pertemuan antara Kanit Reskrimum Polsek Kampar Kiri dengan Pengusaha PT. AWE (HS), Kepala Desa, Ninik Mamak, beserta Ketua Pembangunan Mesjid Desa Domo, namun hasil dari pertemuan tersebut tak awak media tak mengetahui.

Perlu diketahui, menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin pelepasan lokasi yang sah dari pemerintah. Dinas Kehutanan, BWSS, Dinas PUD (ESDM). Bila izin itu tidak, ada maka kegiatan itu ilegal. Polisi wajib mengamankan pelakunya.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku Galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar.