Arogan…!!! PT Toyota Astra Finance Diduga Abaikan UU Tarik Paksa Kendaraan Konsumen

 

Hambali penanggungjawab PT. TAF penarikan mobil milik Yusnia Nona(foto: dok PWK) 

Pontianak, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999 PT. Toyota Astra Finance (TAF) Tarik Paksa Kendaraan Milik Yusnia Nona warga Dusun Landau Ijuk, Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat.

Yusnia Nona kepada awak media menerangkan, Kronologis bermula saat dirinya melakukan pembelian sebuah mobil dengan cara keredit(cicil). Satu unit Mobil Merk Toyota Avanza  dengan Nomor Polisi KB.1036 FE dengan DP. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan biaya cicilan perbulan nya sebesar RP. 5.908.000 (lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah.

Selama 5 Bulan  berjalan Yusnia Nona tidak pernah melakukan penunggakan kredit, setelah masuk bulan ke- 6 dan ke- 7 karena ada kendala terjadi penunggakan, namun dengan itikad baik Yusnia bersama suami ingin melakukan pelunasan atas tunggakan. Namun diluar dugaan justru unit Mobil tersebut malah ditarik paksa pihak Finance PT. TAF.

” Niat kami mau melunasi tunggakan, namun diluar dugaan malah mobil kami ditarik paksa oleh pihak PT. TAF, ” terang Yusnia Nona Rabu 16/08/2023.

Menurut Yusnia dia mendapat informasi dari pihak Finance bahwa tertanggal 14/08/23 adalah masa akhir pembayaran, Sehingga dengan upaya Yusnia bersama keluarga bergegas ke Pontianak untuk tunggakan.

“Maka kami beserta keluarga datang dari Sintang ke Pontianak untuk melakukan Pelunasan, setiba di sini sekira pukul 22:00 wib, pihak Depcolektor mengepung serta mengambil paksa Mobil tersebut. Padahal kami sudah membawa uang untuk pelunasan tunggakan, akan tetapi tidak bisa dikarenakan dengan berbagai alasan pihak Depcolektor mengatakan sudah tutup buku dan terkunci,” ujarnya.

Pernyataan PT. TAF di Media

Sebelumnya pada Rabu 15/08/23 berdasarkan informasi beredar di berbagai Media Online Pihak Finance PT. TAF melalui Perwakilan Finance Pontianak, Hambali mengatakan bahwa biarpun telat 2 hari bisa dilakukan tarik paksa.

“Apalagi sudah dua bulan, karena itu sudah Standar Operasional Pelayanan (SOP) kamikami, ” ucap Hambali.

Hambali menambahkan, jika ada pihak yang keberatan silahkan lapor kemana saja. “Mau Ke Polda atau LPSK tidak apa-apa, kita sudah siap karena kami sudah sesuai dengan undang-undang Fidusia, ” tambahnya.

Hambali menegaskan, bahwa penarikan yang dilakukan itu sama dengan putusan pengadilan.

“Jadi kita tidak perlu lagi menggugat ke pengadilan dan tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk menyita unit yang di kredit,” tegasnya

Guna Keseimbangan Berita, tepatnya tanggal 16/06/23. Awak Media ini bersama rekan-rekan Lembaga mencoba mendatangi Kantor PT. TAF dan diketemukan dengan salah satu perwakilan Finance atas nama Hambali.

Standart SOP PT. TAF

Dalam keterangannya Hambali membenarkan ada melakukan penarikan.

“Benar kami sudah melakukan penarikan unit mobil An. Yusnia Nona melalui Defcolektor kami bersama dua orang anggota perwakilan perusahaan kami,”terang Hambali

Hambali memaparkan Standart Operasinal Prosedur(SOP), bahwa dalam sebuah perusahaan ada kontrak perjanjian dan itu disepakati bersama dan disitu tertuang pasal dan isi dari kontrak perjanjian, syarat dan ketentuan perjanjian terdiri dari 16 pasal dimana pasal Wanprestasi diatur pada Pasal 8.

“Dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai Wanprestasi jika Debitur tidak membayar angsuran Jatuh Tempo itu sudah dikatakan Wanprestasi,” papar Hambali.

Hambali mengaku sebelum penarikan unit pihaknya sudah lakukan SP 1, SP 2 (teguran) dan SP 3 (peringatan terakhir) dengan melakukan Eksekusi.

sebelumnya pihak TAF sudah mendatangi rumah Saudari Yusnia Nona tepatnya di Sui Raya Dalam akan tetapi tidak ada orang. Dan  kemudian mendatangi rumah orang tuanya di Kapuas Hulu, serta diinformasi orang tua nya kalau Yusnia Nona berada di Sintang.

“Kita temui Ibu Yusnia Nona di Sintang, Intinya memang beliau mau membayar dan itu disampaikan saat komunikasi dengan pihak kita, sesuai dengan SK yang terbit dari Kantor bahwa pembayaran tidak boleh diterima oleh Tim Lapangan dan harus dilakukan di Kantor dimana sifatnya pengajuan. Kemudian datanglah beliau ke Kantor PT. TAF dan kita berdebat panjang, Intinya mereka mau membayar dikarenakan sistem kita sudah terblokir atas tunggakan 2 bulan maka kita harus ajukan, adapun unit kita amankan dan kemarin keluar surat dari pusat mengatakan untuk meminta pelunasan,” jelas Hambali.

Yusnia Nona bersama Suami(Edi) 

Klarifikasi Suami Yusnia Nona

Saat dikonfirmasi ulang kepada suami Yusnia Nona, Edi membantah adanya surat peringatan yang disampaikan oleh pihak TAF dan mengaku hanya ada pemberitahuan melalui WhatsApp dengan 3 alamat dan nama yang salah.

“Kami tidak pernah menerima surat peringatan yang dimana seharusnya ditujukan ke alamat rumah kami,” jelas Edi. Kamis(17/08/2023).

Edi mengesalkan pada saat penarikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara, Padahal menurut Edi sebelum akad kredit harus ada persetujuan dari suami, dan jika ada permasalahan apapun tentunya suami juga harus bertanggung jawab.

“Ketika pihak Depcolektor meminta alamat dan keberadaan unit, kami langsung memberikan lokasi dan memang pihak Defcolektor tidak datang pada hari itu akan tetapi esok harinya, “lanjutnya.

Edi mengungkapkan rasa kecewnya terhadap PT.TAF yang menurutnya mengingkari kesepakatan.

“Sebelumnya melalui rekan saya di Sintang kami menghubungi saudara Hambali lewat sambungan WhatsApp, bahwa Pihak Finance mengatakan jika turun ke Pontianak dan melakukan pelunasan tunggakan 2 bulan, maka urusan selesai dan mobil tidak akan ditahan, akan tetapi pihak Finance ingkar janji dengan alasan dan jika ingin unit kembali maka harus melakukan Pelunasan Keseluruhan Angsuran, ” Ketua Edi Kesal.

” Terus terang saya amat kecewa terhadap Pihak Finance dan saya merasa ditipu karena tidak sesuai dengan apa yang di janjikan sebelumnya, Parahnya lagi sewaktu perampasan unit mobil kami, Pihak Finance tidak menunjukkan surat tugas dan saya tidak ada surat pelepasan Hak atas unit mobil kami, ” tambah Edi.

Edi mengatakan akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang dialaminya, karena dia merasa sangat dirugikan.

” Atas kejadian ini kami merasa sangat dirugikan karena jika ditotalkan uang kami sudah masuk kurang lebih RP. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah) dan kami akan melakukan upaya Hukum, “katanya

Surat Fidusia dan Salinan Surat Perjanjian Akad

Terkait salinan Fidusia dan Salinan Akad, pihaknya tidak diberikan salinan sebagai pegangan.

” Setelah kami menerima dan menandatangani surat pernyataan, kami tidak diberikan Foto salinan surat apapun, adapun yang saat ini kami pegang itu baru kemarin diberikan pihak Finance pada saat Mobil kami sudah dirampas pihak Defcolektor,” tutur Edi.

Komentar LPK-RI 

Ditempat terpisah Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Mulyadi MS, mengatakan”, Turut prihatin atas apa yang di alami oleh Saudari Yusnia Nona beserta keluarga dimana Itikad baik dari Konsumen diabaikan oleh Pihak Finance PT. TAF tanpa mengedepankan asas perikemanusiaan.

“Tdak Dipenuhi Perjanjian Yang Dibuat Secara SAH bukan Merupakan Penipuan, Namun Wanprestasi Dalam Ranah Keperdataan dan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1689 K/Pid/2015. Putusan Mahkamah Agung RI No.43 K/Pid/2016 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.598 K/Pid/2016, ” Papar Mulyadi.

Dengan demikian Menurut Mulyadi baik berdasarkan ketentuan Normatif maupun Praktik, tindakan lalai dalam prestasi, dalam perjanjian yang SAH “Adalah Wanprestasi Dalam Lapangan Keperdataan. Praktek-praktek yang dilaksanakan oleh Pihak Finance saat ini jarang mengedepankan peraturan perundang-undangan baik dalam perbuatan dalam pelaksanaan perjanjian Fidusia di mana seharusnya Antara Pihak Finance, Konsumen dan Notaris dilakukan dihadapan Notaris, Bukan perjanjian diluar Rumah atau di bawah seseorang yang mengaku selaku dikuasakan oleh seseorang untuk mewakili bertanda tangan yang telah di sepakati.

“Akan tetapi pada sangat patut di duga hampir keseluruhan pihak Finance tidak pernah melakukan dengan mengedepankan aturan tersebut,”ungkap Mulyadi

Mulyadi menegaskan, maka perbuatan ini harus dicermati lebih luas makna dari perbuatan seseorang yang melakukan hubungan kerja dan ini penting kita pahami bersama.

“Jika tidak dihadapan Notaris maka perjanjian dibuat tidak Sah dan tidak diakui hukum negara atau lebih jelasnya “Konsula Baku” Sesuai dengan UU Perjanjian Yang sah menurut hukum negara perjanjian dibuat dihadapan Notaris, Maka harus kita pahami ketika membuat suatu perjanjian, seperti yang terjadi pada Saudari Yusnia Nona, ” bebernya.

Mulyadi merasakan keanehan saat Finance PT. TAF bisa mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara Internal diantara kedua belah pihak tanpa dihadapan Notaris itu Sah, Menurut sistem dan manajemen PT.TAF itu setara dengan peraturan pemerintah dan setara dengan putusan pengadilan.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh penanggung jawab PT. TAF itu tidak benar, ini sistem berbahaya apabila diterapkan di Manajemen PT. TAF dan itu merupakan Manajemen ala Premanisme.

“Kalau hal ini dibiarkan oleh penegak hukum maka besar kemungkinan akan banyak konsumen menjadi korban oleh PT.TAF, dan saya berharap pihak penegak hukum memeriksa segera saudara Hambali selaku kepala operasional PT. TAF Pontianak untuk mempertanggung jawabkan atas kalimat dimana dirinya sampaikan kepada beberapa awak media dimana dengan tegas dirinya mengatakan bahwa peraturan yang dibuat oleh PT. TAF dan perjanjian Internal setara dengan undang-undang negara, apalagi perjanjian Jual Beli (Fidusia) yang diberikan kepada Konsumen, dimana isi didalam Barcode berlogokan KEMENKUMHAM tidak ditemukan, maka patut di duga bahwa perjanjian Fidusia yang dibuat tersebut Aspal (Alias Palsu),” Pungkasnya.

(Team PWK)