
Tulang Bawang, Lampung – Berita investigasi.com. Seorang pria berinisial BS (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi swasta ini ditangkap hari Selasa (22/03/2022), pukul 13.30 WIB, di perkebunan karet, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menyalahgunakan narkotika.
“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, M.M, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Senin (28/03/2022).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita BB berupa narkotika dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Anton.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Elman/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).