Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Diawal tahun 2022 ini Satres Narkoba Polres Bintan menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu serta menyita sebanyak 26,1 Gram atau ¼ Ons lebih Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H, dalam Konferensi Pers di Polres Bintan pada Rabu 19 Januari 2022 (19/1/2022), menerangkan, penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022. TKP, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan.
Tersangka : MS (41 tahun), laki-laki, Alamat Tg. Keling RT 001 RW 002, Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan. Kemudian mengembang menangkap tersangka AP (28 tahun), laki-laki, yang beralamat di Alur Pekap RT 002 RW 001, Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kemudian mengembang lagi di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kec. Toapaya, Kab. Bintan. Tersangka MY (32 tahun), Alur Pekap RT 002 RW 001, Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Selanjutnya mengembang lagi tanggal 5 Januari 2022. TKP Kp. Kuala Lumpur RT 003 RW 006, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan. Tersangka IS (46 tahun), beralamat Tamba Lagi RT 000 RW 000, Kel. Ollo, Kec. Kaledupa, Kab. Wakatobi, Prov. Sulawesi Tenggara / Barek Motor Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan.
“Jadi dari kejadian tersebut kita buat 3 Laporan Polisi karena masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai pembeli, ada yang sebagai perantara jual beli dan ada sebagai penjualnya. kenapa kita buat 3 laporan polisi karena kita tangkap ditempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda,” ucap Kapolres.
Lanjutnya, kronologis penangkapan, sebelum tahun baru 2022, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang Oknum Security yang bekerja di Cabana Resort yang sering menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga security tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) kita, berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap security tersebut dan ditangkap saat sedang melaksanakan tugasnya di Cabana Resort, pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira jam 22.30 WIB.
Pada saat di interogasi tersangka awalnya tidak mengakui sering menggunakan narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening beserta alat hisap sabu (bong),
Dengan ditemukan barang bukti tersebut, barulah tersangka MS mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MY melalui perantara AP dengan cara membeli sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP, dan tersangka AP mengakui membelinya dari tersangka MY yang bertempat tinggal di Kangboi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MY di depan rumahnya di Kangboi. Pada saat penangkapan terhadap tersangka MY, tersangka sempat membuang barang bukti yang ada padanya namun perbuatan tersebut dilihat oleh anggota kita dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan tersangka MY bahwa sebelumnya juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada saudara IS, kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap saudara IS di Kp. Kuala Lumpur RT 003 RW 006, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan.
Pada saat penangkapan terhadap tersangka IS ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Dunhill warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam. Berdasarkan pengakuan tersangka dan alat bukti bahwa tersangka IS membeli narkotika jenis sabu dari tersangka My sebanyak ½ (setengah) set atau sekira 2,5 gr dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Barang bukti yang diamankan dari ke 4 (empat) Tersangka sebagai berikut :
1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu; (disita dari MS) 1(satu) paket alat hisap sabu (bong) 1 (satu) buah gunting stainless 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodifikasi 1 (satu) unit handphone Android Merk Xiomi Redmi 6A warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru. 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu (disita dari MY). 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 20 warna biru. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega R warna Hitam Putih dengan Plat Nomor BP-4197-BR. 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu (disita dari IS). 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 6A warna hitam. 1 (satu) buah kotak rokok Merk Dunhill warna putih.
Total barang bukti sabu Seluruhnya Berat 8,4 Gram.
Pasal yang dilanggar para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,
Selanjutnya tanggal 14 Januari 2022, TKP tepi Jalan. Kp. Suka Maju Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, tersangka YS (36 tahun, alamat Kp. Kolam Renang RT/RW005/003, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan.
Tanggal 16 Januari 2022, TKP Perumahan Griya Permata Asri Blok H No. 15 Km. 9 Tanjungpinang, tersangka ST (42 tahun), Perumahan Griya Permata Asri Km. 9 Tanjungpinang
Kronologis penangkapan,
Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 19.00 WIB kami mengamankan seorang laki-laki berinisial YS di tepi Jalan Semen Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Sewaktu ditangkap tersangka YS sedang berada di dalam mobil, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh saudara YS, dalam penggeledahan mobil tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket kecil yang disimpan dalam tas sandang milik saudara YS. Setelah dilakukan interogasi, tersangka YS mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saudara ST dengan modus saudara ST mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan helm hijau bertuliskan salah satu transportasi online agar tidak diketahui oleh orang lain ataupun oleh petugas.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 petugas melakukan penangkapan terhadap saudara ST karena selama 2 hari dilakukan penyelidikan terhadap saudara ST. Saudara ST cukup licin, karena selama 2 hari pencariannya baru ditemukan di sebuah bengkel mobil, kemudian petugas membawa saudara ST menuju kediaman saudara ST di Perumahan Griya Permata Asri Blok H No. 15 Km. 9 Tanjungpinang untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabus sebanyak 6 paket. Saat ini terhadap kedua tersangka beserta barang bukti di amankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, dan akan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti dari kedua tersangka sebagai berikut:
– 18 (delapan belas) paket diduga narkotika jenis sabu (17,61 gram disita dari YS dan ST). 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit kendaraan roda empat (4) Toyota Calya warna coklat dengan nomor polisi BP-1654-BC. 1 (satu) unit kendaraan roda dua (2) Yamaha Mio 125 cc matic dengan nomor polisi BP-5967-WP. 1 (satu) buah gunting stainless warna silver.
1 (satu) buah tas slempang bertuliskan Proffesional.
1 (satu) buah box plastik sedang warna hijau;
2 (dua) buah plastik bening.
1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
1 (satu) buah plastik sedang warna hitam (kresek).
1 (satu) buah handphone android merk Infinix Smart 5. 1 (satu) buah helm warna hijau putih. – 1 (satu) buah gunting kecil stainless warna silver.
Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan di bulan januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram atau kurang lebih seberat ¼ ons lebih.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ST dan YS yaitu pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 AYAT (2) jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar dan atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran gelap narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi oleh Undang-undang,” ucap Kapolres.
Kami juga tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Bintan sampai ke akar-akarnya. (Wes/hms/red).
Editor : Wesly (Asesor UKW).