
Adapun identitias yang bersangkutan bernama Restu (7 thn) Siswa SD Kelas 1 yang beralamatkan di RT 06 Desa Dwikora, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara dan identitas Pelaku bernama Edy (45 thn) dan untuk alamat belum diketahui pasti.
Menurut informasi yang diterima oleh Kopda Ansori, bahwa pada hari Jumat Tanggal 16 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, seorang pria mengaku bernama Edi menumpang berteduh di rumah warga bernama Eman, tepatnya di RT 06 Desa Dwikora, Kec. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.
Pengakuan yang bersangkutan, karena cuaca hujan deras yang tidak kunjung reda, Eman selaku tuan rumah merasa kasihan melihat Pelaku yang kehujanan kemudian mempersilahkan Pelaku masuk dan menginap di rumahnya.
Pada hari Sabtu Pelaku meminjam motor Eman dengan alasan untuk mencari orang yang menyewa kebon Pelaku. Korban mempersilahkan Pelaku untuk memakai motornya. Pelaku kemudian membawa sepeda motor dan anak korban An. Restu yang masih sekolah kelas 1 SD.
“Untuk Sepeda motor Korban sudah ditemukan pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 di Talang Senin Desa Dwikora dengan kondisi kehabisan BBM yang ditinggal Pelaku. Dikarenakan Pelaku dan anak korban tidak kunjung kembali, maka orang tua korban pada Minggu pukul 12.30 WIB.langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning dan dari pihak Polsek Bukit Kemuning langsung menuju ke TKP beserta Babinsa 412/03-BK, Sertu Edy Susanto. Kemudian melakukan pencarian ke arah yang dituju Pelaku serta melalui media sosial dengan menyebar photo anak korban tersebut.
“Hingga saat ini keberadaan Pelaku bekum diketahui dan sedang dilakukan pengejaran dan pencarian oleh pihak Polsek Bukit Kemuning, Polsek Sumber, Babinsa Bukit Kemuning dan Anggota Babinsa Koramil 422-06/Sumber jaya,” ucap Ansori.