Belum Diserahkannya Aset Perumahan, Pemkot Tanjungpinang Tak Bisa Penuhi Permintaan Warga

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Belum diserahkannya aset Perumahan Mahkota Alam (MA) Batu 9 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menyebabkan Pemko tidak bisa menuntaskan permasalahan di perumahan elit tersebut.

Pasalnya Pihak Developer Belum menyerahkan aset perumahan kepada pihak Pemko. Sehingga kerusakan jalan yang sudah cukup parah di perumahan tersebut masih menjadi tangung jawab developer.

Kendati demikian pihak Pemko tetap mendengar keluhan yang disampaikan warga perumahan elit tersebut menyangkut infratruktur jalan yang sudah selayaknya diperbaiki.

Pihak Pemko melakukan pertemuan dengan warga di Gazebo Blok Anyelir Mahkota Alam Raya RT 05 RW 07, Kamis ( 09/12/2021 ) malam.

Dalam pertemuan itu Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma didampingi Kadis PUPR Tanjungpinang, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perkim, dan Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Batu 9 serta pihak Manager Developer PT. Perumahan Inti Sakti untuk mendengarkan permasalahan yang dihadapi warga setempat.

Walikota Tanjungpinang, Rahma, mengungkapkan, pihaknya menanggapi, merespon, keluh kesah masyarakat warga Mahkota Alam Raya terkait fasilitas jalan yang rusak berat. Dan perumahan ini sudah berdiri selama 14 tahun dimana ada kewajiban pihak developer yang harus diselesaikan salah satunya penyerahan aset ke Pemko Tanjungpinang.

“Selama belum ada penyerahan aset maka Pemko Tanjungpinang tidak dapat membangun fasilitas umum di sini. Bilamana kami membangun secara aturan tidak diperbolehkan akibat masih menjadi tanggung jawab penuh pihak developer,” jelasnya.

Dilanjutkannya, untuk kelangsungan berikutnya kita buat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh pihak developer, warga sekitar, termasuk saya sebagai walikota, dan Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis Lingkungan Hidup, Camat serta Lurah.

Sempat terjadi diskusi panjang dan alot dalam pertemuan tersebut antara Walikota Tanjungpinang dengan pihak developer bahkan Walikota Tanjungpinang menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Dalam penertiban aset yang berkaitan dengan kewajiban developer sesuai amanah undang-undang salah satunya mereka harus segerakan. Ini ada pertemuan dilakukan setiap tiga bulan bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan ( Korsupgah ) KPK, juga dihadiri Kejaksaan, Kepolisian, termasuk dari BPN. Artinya berkaitan dengan penyerahan aset saya harus melaporkan kepada penegak hukum,” tukas Rahma.

Sementara Ketua RT 02 RW 07, Samsul Bahri mengharapkan apa yang diminta oleh warga agar segera tercapai. Namun permasalahannya dari developer tidak ada niat atau itikad baiknya kepada warga.

“Jadi selama ini kita hanya dipertemukan dengan orang yang tidak bisa membuat keputusan. Sementara pak Laurent sendiri tidak pernah datang. Buktinya pihak dari Dinas Perkim saja diabaikan begitu saja. Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami memberikan pesan kepada pak Laurent untuk melayani jika tidak maka kami akan proses ke jalur hukum,” terang Samsul.