Berada di Zona Merah, Bupati Lampura Keluarkan Edaran

Lampung Utara1949 Dilihat

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Camat Sungkai Tengah mengambil langkah cepat, pasca terbitnya surat Edaran Bupati Lampung Utara tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi corona diesease 2019 ( covid 19 ) di Kabupaten Lampung Utara.

Idris, S.E, M.M selaku Camat Sungkai Tengah beserta Porkompincam mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Sungkai Tengah, Rabu (07/07/2021).

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Danramil, Utusan dari Kapolsek Sungkai Utara, seluruh UPT, pihak Puskesmas, Satgas Covid 19, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat dan Danramil menghimbau agar semua kegiatan yang dapat melibatkan banyak massa seperti keramaian atau hajatan dapat ditunda dahulu sehubungan Lampung Utara berada dalam zona merah.

Selain itu, Idris, S.E mengharapkan, agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam semua kegiatan, mencegah berpergian keluar daerah bila tidak dalam kondisi mendesak. Idris juga menghimbau agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang mengandung vitamin dan gizi (Wes/Red)