Berkah Natal, 81 Narapidana Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Dapat Remisi

Riau, Rohul519 Dilihat

(Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Sebanyak 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lapas kelas IIB Pasir Pengaraian yang beragama Kristen mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Acara pemberian Remisi Natal tahun 2022 ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (25/12/2022).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, didampingi para staffnya , diantaranya :Kasi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu, Ka.KPLP Marcos Sihombing dan Kasubsi Registrasi Anton Fernando tampak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada WBP dan/atau perwakilan penerima Remisi.

“Hari ini Kami menyerahkan SK Remisi khusus Hari Raya Natal kepada warga Binaan. Ada 81 orang WBP penerima Remisi yang telah melalui proses dan memenuhi persyaratan,” Ujar Bahtiar Sitepu Kepada wartawan, Minggu (25/12/2022) malam

Ditanya, mengenai apa persyaratannya?, Bahtiar Sitepu mengatakan, bahwa Syaratnya adalah Bekelakuan baik, dan telah mengikuti Program Pembinaan.

“Syaratnya adalah berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan Predikat Baik, “jelas Kalapas Bahtiar Sitepu.

“Yang menerima Remisi khusus I (RK I) ada 81 orang WBP, dengan rincian : 15 hari 13 orang, 1(satu) bulan 49 orang, dan 1 (satu) bulan 15 hari ada 16 orang, namun untuk Remisi khusus II (RK II) untuk tahun 2022 ini tidak ada,” Papar Bahtiar Sitepu menambahkan.   (Hendron Sihombing)