Bimtek Pra Tugas Kades Terpilih 2023, Diskominfo : Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Pra Tugas bagi Kepala Desa (Kades) terpilih tahun 2023 hasil pilkada serentak Tahun 2022 diadakan di Hotel Gelora Bakti Pasir Pengaraian, Senin (06/02/2023).

Sebelumnya, Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Indra Gunawan telah membuka secara langsung pembukaan Bimtek pra tugas Kades terpilih di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Senin (06/02/2023) pagi yang kemudian Bimtek dilanjutkan di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian.

Kegiatan yang dikomandoi oleh DPMPD Rokan Hulu ini dilakukan sebelum pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa, agar para Kepala Desa terpilih mendapatkan pembekalan sebelum menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik di tengah-tengah Masyarakat.

Beberapa Narasumber diundang untuk menyampaikan materi kepada Kades terpilih, salah satunya Kadis Kominfo Rohul, H. Syofwan, S.Sos diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Rohul, Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Rudy Fadrial menyampaikan bahwa, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang penting dalam menjalankan Pemerintahan, tapi tidak semua informasi dapat dikonsumsi oleh publik.

“Kita terbuka dan transparan, tapi ada batasan yang harus dijaga, PPID Desa harus mengetahui tujuan dimintanya informasi tersebut, jika tujuannya membahayakan keamanan dan stabilitas desa, maka diarahkan ke informasi yang lain atau berikan reviewnya saja,” ujar Rudy.

Rudy juga menjelaskan, mengenai perubahan keterbukaan informasi publik sebelum era orde baru dan sesudah orde baru diantaranya selain perubahan dari tertutup menjadi terbuka dan transparan tapi juga terjadi perubahan mind set/ cara berfikir tentang informasi.

Selain itu Kabid IKP juga menerangkan tentang tujuan UU KIP diantaranya pertama, menjamin hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. Kedua, mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan yang ketiga, meningkatkan peran aktif Masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, selanjutnya mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan yang terakhir meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik, termasuk desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Adapun manfaat dari UU KIP, jelas Rudy, terbentuknya akselerasi pemberantasan KKN, transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rudy mengatakan, Kepala Desa terpilih nantinya dapat merekrut Petugas Desa yang mengerti IT (Technology Skills) dan berpartisipasi aktif serta kreatif dalam mengelola informasi melalui Website Desa dan Media Sosial maupun media konvensional sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan Pemerintah dan berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan daerah.

Selanjutnya, Rudy berharap Pemerintah Desa dapat menerapkan Collaborative Governance dengan pendekatan Pentahelix dengan menjalin hubungan baik dengan Media dan menjadikannya sebagai Mitra untuk menyampaikan informasi Pembangunan daerah kepada Masyarakat.

“Jadikan Media sebagai mitra bagi Pemerintah untuk berkomunikasi dengan Masyarakat melalui publikasi, karena opini publik terbentuk oleh derasnya arus informasi dari media,” Papar Rudy.
(Kominfo/Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).