
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang mahasiswa pindahan berinisial AM, yang sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Tarumanagara, diduga diterima di Fakultas Hukum UNW melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Penerimaan tersebut diduga difasilitasi oleh seorang oknum dosen berinisial AC yang menjabat sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi). Oknum tersebut diduga menjanjikan kemudahan kepada orang tua mahasiswa agar anaknya dapat diterima tanpa mengikuti tes akademik maupun tes bebas narkoba yang seharusnya menjadi syarat wajib.
Tak hanya itu, beredar informasi adanya iming-iming kemudahan memperoleh ijazah Sarjana Hukum (S-1) tanpa melalui proses akademik yang semestinya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mahasiswa tersebut diduga memiliki riwayat sebagai pecandu sekaligus pengedar narkoba dan disebut pernah berurusan dengan aparat kepolisian di Jakarta Selatan. Dugaan pengabaian syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta tes urin dinilai berpotensi membahayakan keamanan lingkungan kampus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Agus Rohmat, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Jawa Tengah agar memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa.
“Mahasiswa yang sudah terkontaminasi NAPZA sangat sulit mengikuti perkuliahan dengan baik karena fungsi kognitif otak mereka terganggu. Kami meminta pihak kampus tidak berkompromi dengan prosedur, terutama tes bebas narkoba bagi mahasiswa baru maupun pindahan,” tegasnya.
BNN bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah terus mendorong terciptanya program Kampus Bersinar (Bersih Narkoba) melalui empat langkah utama, yakni tindakan preventif, pemberdayaan masyarakat kampus, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika.
BNN juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak serius bagi dunia akademik, mulai dari penurunan prestasi belajar, gangguan konsentrasi, perubahan perilaku, hingga risiko gangguan mental. Selain itu, mahasiswa yang terbukti terlibat narkoba juga berpotensi menghadapi sanksi berat seperti pemberhentian studi hingga proses hukum pidana.
BNN dan aparat penegak hukum berharap seluruh perguruan tinggi tetap menjunjung tinggi integritas dan mematuhi prosedur resmi demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
(Tim/Red)
Sumber: Snt