
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap ketimpangan pembangunan fasilitas kebudayaan yang dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan identitas budaya lokal.
Menurut Herry, penyelesaian Rumah Adat Melayu bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam menghormati dan melestarikan identitas budaya asli Kabupaten Ketapang.
Ia meminta Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menunjukkan komitmen yang konsisten dengan berbagai pernyataan yang selama ini disampaikan di ruang publik mengenai pembangunan yang berkeadilan dan penghormatan terhadap keberagaman budaya.
“Dalam berbagai kesempatan Bupati sering menyampaikan pentingnya persatuan, pelestarian budaya, dan kearifan lokal. Namun faktanya, Rumah Adat Jawa telah lebih dahulu selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara Rumah Adat Melayu yang menjadi simbol budaya lokal Ketapang hingga hari ini belum juga rampung,” ujar Herry Kamis(2 /7/2026).
Menurutnya, perbedaan percepatan pembangunan antara Rumah Adat Jawa dan Rumah Adat Melayu patut menjadi bahan evaluasi serius, baik bagi pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Ketapang.
Herry menegaskan, BPM tidak mempermasalahkan pembangunan Rumah Adat Jawa karena merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa. Namun, ia menilai prinsip keadilan harus tetap menjadi landasan dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Kami tidak menolak pembangunan Rumah Adat Jawa. Namun Rumah Adat Melayu sebagai representasi budaya asli Ketapang seharusnya juga mendapat perhatian yang sama, atau setidaknya diselesaikan secara beriringan. Jangan sampai tertinggal terlalu jauh. Kita juga melihat pada sejumlah kegiatan adat yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat Melayu dan Bugis, panitia masih mengalami kesulitan ketika kegiatan berlangsung saat hujan karena belum tersedianya fasilitas yang memadai,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan utama keterlambatan pembangunan.
“Kami memahami adanya skala prioritas dalam penganggaran. Namun masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana prioritas tersebut ditetapkan. Jangan sampai masyarakat akhirnya harus menempuh jalur keterbukaan informasi publik untuk memperoleh penjelasan,” tegasnya.
Herry berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari Bupati Ketapang maupun DPRD Kabupaten Ketapang. Ia juga mendorong Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera melakukan percepatan pembangunan atau setidaknya menyampaikan secara terbuka target waktu penyelesaian proyek kepada masyarakat.
Menurutnya, Rumah Adat Melayu memiliki fungsi strategis, bukan hanya sebagai pusat kegiatan adat, tetapi juga sebagai ruang edukasi budaya bagi generasi muda. Karena itu, penundaan yang berkepanjangan dinilai sudah tidak sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait pernyataan Ketua Barisan Pemuda Melayu tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Terkait, Kebudayaan dan Pariwisata.