Bukan Penyerobotan, Klarifikasi Riwayat Lahan Toapaya Selatan: Alas Hak Ahyang Lebih Tua 29 Tahun

Bintan,Kepri — Beritainvestigasi.com Polemik dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Kelompok Tani Anas Tupang Cs di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, terus bergulir. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai adanya riwayat alas hak atas lahan yang disebut telah ada sejak tahun 1980.(12/9/2026)

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, lahan yang menjadi objek persoalan disebut memiliki alas hak atas nama Ahyang sejak tahun 1980. Alas hak tersebut berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau surat alas hak yang kemudian disebut telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, Kelompok Tani Anas Tupang Cs sebelumnya menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar penguasaan berdasarkan surat yang diterbitkan pada tahun 2009.

Perbedaan tahun penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui secara utuh riwayat tanah dan proses penerbitan hak atas lahan yang disengketakan.

Sebelumnya, Anas Tupang menyampaikan adanya persoalan surat yang berbeda pada lahan yang mereka klaim.

“Di lahan kami yang bersurat itu, ada terbit surat lain. Tiba-tiba katanya sudah ada sertifikat. Berarti ada surat ganda di satu lahan itu,” ujar Anas Tupang.

Namun, informasi mengenai adanya alas hak tahun 1980 atas nama Ahyang memunculkan perspektif lain dalam polemik tersebut. Jika dokumen tahun 1980 tersebut benar dan memiliki keterkaitan dengan objek tanah yang sama, maka riwayat penerbitan dokumen tahun 2009 perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Keterangan Kepala Desa Toapaya Selatan

Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, turut memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut kelompok tani memiliki surat yang diterbitkan pada tahun 2009 dan mempertanyakan penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek persoalan, dalam klarifikasinya juga menyinggung soal lemahnya penguasaan fisik di lapangan oleh kelompok tani yang hanya berpegang pada surat 2009.

“Dia cuma pegang surat yang dua ribu sembilan itu. Sampai sekarang itu dia kan sudah kebakar. Yang jelas lahan-lahan kita itu hanya ngantuk dan buat surat,” kata Suhenda kepada Metrobatam.com, Jumat (11/9), di kantornya.

Suhenda juga menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah desa dalam persoalan pertanahan. Menurutnya, pemerintah desa memiliki fungsi pelayanan administrasi dan legalitas sesuai kewenangannya, sementara penentuan status hak atas tanah berada pada instansi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak desanya mah legalitas pelayanan. Abang punya, kami legalitas kebenaran,” ujarnya.

Terkait tuntutan kelompok tani mengenai lahan pengganti yang disebut berasal dari aset desa, Suhenda menyatakan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengukur maupun membagikan lahan tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme pengaduan resmi dengan menghadirkan para pihak terkait, termasuk unsur kecamatan, RT/RW, serta pihak-pihak yang mengetahui riwayat awal penguasaan lahan.

Peran BPN Penting untuk Mengungkap Riwayat Tanah

Polemik tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. BPN Kabupaten Bintan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat administrasi tanah, termasuk proses penerbitan hak, objek tanah, dasar dokumen yang digunakan, serta hubungan antara alas hak tahun 1980 dan dokumen yang terbit pada tahun 2009.

Demikian pula, apabila terdapat klaim bahwa telah terjadi “surat ganda”, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Dengan demikian, titik terang dalam persoalan ini tidak hanya bergantung pada tahun penerbitan surat, tetapi juga pada keabsahan masing-masing dokumen, kesesuaian objek dan batas tanah, riwayat peralihan hak, serta data resmi yang tercatat pada instansi pertanahan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari seluruh pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai sengketa lahan tersebut.

(Tim)