Bupati Kukar Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar Pada Rapat Paripurna ke- 8

Kutai Kartanegara, Kaltim- BERITAINVESTIGASI.COM Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II, Pukul 17.00 wita, Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.

Dalam keterangan resmi melaporkan langsung LKPJ dihadapan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dan anggota dewan beserta tamu undangan lainnya, Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan LKPJ ini diserahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam LKPJ ini disampaikan garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026 yang dituangan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan tema Pembangunan ialah ‘Memperkuat Landasan Bagi Percepatan Akselerasi dan Pembaharuan Transformasi Pembangunan Berbasis Potensi Kewilayahan dan Komoditi Unggulan ” kata Edi.

RKPD tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat strategis yang menjadi langkah awal dalam agenda pembangunan lima tahun kedepan.

Keberhasilan dan kemajuan yang dicapai pada tahun 2022 merupakan upaya bersama dari seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan.

“Yang merupakan hasil implementasi kolaborasi dengan semangat Betulungan Etam bisa oleh pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Kutai Kartanegara” ujar Edi.( Humas DPRD Kukar/ Red)