Bupati Rohul Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 131 Kades Se-Rohul Menjadi 8 Tahun

Riau, Rohul737 Dilihat

Rohul, Riau- Beritainvestigasi.com Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Rohul di Hall Islamic Center Rohul, Rabu (17/7/2024)

Acara Pengukuhan itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki,S.STP.,M.Si, Ka.Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, Anggota DPRD Rohul Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, dan Para Pejabat Eselon II, serta Seluruh Camat Se-Rohul.

Adapun Payung Hukum Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades Se-Rohul ini, berdasarkan Undang -undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni Pasal 39 yang mengatur mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa Se- Indonesia.
Sebelumnya, Kades hanya menjabat selama 6 tahun. Namun, dengan adanya peraturan baru, maka, Jabatan Kades bertambah 2 (dua) tahun atau menjabat selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan nya dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kemudian, Pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang -undang ini, dapat mencalonkan diri kembali untuk 1(satu) periode lagi.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kepala Desa. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani Masyarakat, serta tambahan 2 tahun masa jabatan akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan Desa dalam merealisasikan rencana -rencana (Program Kerja) yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal.

Untuk diketahui, dari 139 Desa Se-kabupaten Rohul, ada sebanyak 131 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, yang semula masa jabatan hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Berikut Data 131 Kades yang dikukuhkan ; 46 Kades periode 2019 – 2027, 19 Kades periode 2022-2030 dan 66 Kades periode 2023 -2031.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja diambil sumpahnya dan dikukuhkan.

“Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik -baiknya, demi kemajuan dan kemakmuran Masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu ini,’ harap Sukiman.

Lebih lanjut, Sukiman menjelaskan bahwa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (H, Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *