
“ kesalahpahaman saja bahwa masyarakat Mapur melarang nelayan Kelong untuk beraktifitas di Mapur, padahal tidak, perlu digaris bawahi mereka minta untuk ditertibkan wilayah batas tangkap, ketika menangkap mendekati karang itu yang dilarang, pada umumnya silahkan beroperasi di wilayah tangkap sesuai aturan, intinya miss komunikasi, “ Ujar Kades Mapur, Zulfriadi.
kedua belah pihak sepakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak ada masalah jika wilayah tangkapnya sudah diatur. Sementara itu, Ketua Umum DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Syukur Harianto ikut berkomentar.
“ zonasinya diatur mulai dari nelayan tradisional pancing, jaring bahkan pompong agar tidak berkonflik lagi. Ketika dilakukan pembatasan maka akan ada kecemburuan sosial dan timbul bahasa seperti yang disampaikan kawan – kawan “ Orang Mapur jangan masuk ke Kawal, Orang Mapur jangan jual ikan ke Kawal “ inikan yang kita dengar hal yang tidak wajar didalam NKRI. Pembatasan diatur untuk menjaga ekosistem laut sebenarnya, “ Ungkap Syukur.
( Wak Alek )