
Tersangka inisial AK (25) warga Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim, IPTU Des Herison Syafutra, menerangkan, kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sri Basuki, Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas.
Modusnya tersangka AK datang ke kios handphone milik Ali Muhsin dengan tujuan untuk menggadaikan HP miliknya, yang telah disepakati senilai Rp. 600,- ribu rupiah dan langsung ditransfer oleh korban melalui m-bangking ke rekening yang diberikan AK.
Ketika uang sudah berhasil di transfer korban, selanjutnya Ali meminta handphone kepada TSK sesuai dengan kesepakatan, namun AK malah tidak memberikan HP tersebut.
Setelah korban terjatuh di lantai, TSK mengambil Handphone merk samsung M31 milik korban dengan nomor 08222828xxxx dan langsung melarikan diri.
Karena terluka, korban lalu berteriak minta tolong kepada warga, dan keluarga datang membantunya untuk dibawa ke klinik Dr. Ridho lalu dirujuk ke Rumah Aakit Handayani Kotabumi.
Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Selasa tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK telah melarikan diri dari Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dengan masyarakat sekitar sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 7 (Tujuh) jam terhadap pelaku.
Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap IPTU Des Herison Syafutra. (M. Nasir)