
Humbahas, Sumut – Beritainvestigasi.com. Seorang wanita warga Kisaran Kabupaten Asahan inisial SWN (36) berhasil ditangkap personil Polsek Parlilitan karena mencuri sepeda motor dan dua unit HP.
SWN dibekuk di salah satu doorsmeer tempat pencucian mobil di Kabupaten Asahan, Rabu (31/08/2022). Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit sepeda motor merek Honda Vario dan dua unit HP merek Oppo.
Menurut Kapolsek Parlilitan, Iptu J.H Turnip, S.E, modus pelaku dengan bekerja di warung korban. Kemudian setelah empat hari, pelaku melarikan sepeda motor dan dua unit HP tersebut.
“Pelaku bekerja di warung korban selama empat hari, kemudian melarikan Septor dan HP milik yang punya warung,” sebutnya.
Dituturkannya, aksi wanita warga Kisaran Kabupaten Asahan ini terbongkar setelah korban pencurian JM (45) pemilik warung, warga Sihombu Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbahas melaporkan kasus pencurian kepada Polsek Parlilitan, Senin (29/08/2022).
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit Septor dan dua unit HP yang diduga telah dicuri oleh karyawannya inisial SWN yang merupakan warga Kisaran Kabupaten Asahan.
Polsek Parlilitan bergerak cepat, saat melacak pelaku di Kabupaten Asahan, petugas sempat mengalami kesulitan sebab plat kendaraan telah dibuka dan pelaku adalah wanita.
Melalui bantuan Polwan Polres Asahan, Bripka Devi Panjaitan, pelaku ditangkap di doorsmeer mobil dan dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit Septor warna merah tanpa plat dengan nomor mesin JM41E1656108 nomor rangka MH1JM4114LK658504 dan dua unit HP merek Oppo warna biru.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan kejahatan yang sama. “Ternyata pelaku merupakan residivis pencurian Septor,” kata Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian.(Erwin Nababan)
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).