
Oleh : Sumiarto, Aktifis LSM Pelopor
Jakarta – Beritainvestigasi.com. Minggu lalu saya di ruang tunggu Kalayang Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta mengantar keponakan (anak dari adik saya) pulang ke Semarang, tak sengaja mendengar diskusi 2 (dua) orang bapak-bapak tentang Danantara. Jarak kami hanya dibatasi oleh sandaran kursi tunggu. Terdengar jelas topik pembicaraan adalah soal Danantara dan Utang Luar Negeri (ULN). Terjadi pro kontra. Yang pertama berpendapat, seharusnya aset Danantara yang mencapai 14.000 triliun sebagian untuk melunasi ULN dengan alasan selama ini APBN terbebani bayar utang. “Daripada pemerintah naikin pajak, bikin rakyat tambah susah, mendingan itu, iya kan?” komen salah satu bapak.
Pernyataan itu langsung ditanggapi oleh lawan bicaranya, bahwa tidak semudah itu negara melunasi utang, dengan alasan ULN bukan hanya berasal utang negara doang, ada juga utang swasta di dalamnya. “Dan bisa jadi akan ada sanksi dari yang kasih utang, malah urusan dengan hukum malah repot,” sanggahnya.
Menarik juga membahas topik mereka, jadi ingat aksi-aksi anti utang dulu. Tahun 2000 gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah, serikat buruh dan komunitas akademik, fokus mengadvokasi isu ULN dengan membentuk Koalisi Anti Utang (KAU). Kala itu mengusung beberapa tuntutan utama, antara lain hapus/hentikan ULN, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ULN. KAU juga melakukan berbagai aksi, termasuk demonstrasi, petisi dan kampanye advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu ULN. Isi ULN menjadi penting diperhatikan karena menyangkut kepentingan publik. Apakah utang itu berguna bagi rakyat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang?.
Utang Najis
Pertama kali dicetuskan pada awal abad 20 oleh Alexander Nahum Sack, seorang Ahli Hukum Internasional asal Rusia.
Odioe Debt atau Utang Najis menurutnya adalah utang yang diperoleh oleh suatu negara untuk tujuan yang tidak sah atau merugikan rakyatnya dapat dianggap sebagai “utang najis” dan tidak perlu dibayar. Beberapa negara seperti Ekuador, Argentina dan Irak pernah menggunakan teori ini sebagai dasar untuk menolak pembayaran utang luar negeri dengan berbagai alasan berbeda.
Teori utang najis memang tak diakui secara resmi di dunia terutama oleh negara-negara atau lembaga pemberi utang. Namun secara politik digunakan beberapa negara sebagai dasar mengambil kebijakan tolak bayar utang karena beberapa alasan antara lain utang diperoleh melalui proses yang tidak transparan, korup, atau melanggar hukum; utang korupsi diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan rakyat; utang tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi rakyat atau pembangunan negara.
Utang Luar Negeri sebagai Bentuk Neokolonialisme
Kwame Nkrumah mengemukakan teori neokolonialisme dalam bukunya, Neocolonialism : The Last Stage of Imperialism (1965). Menurut Nkrumah, Presiden Ghana pertama (1960 – 1966), Neokolonialisme adalah bentuk penjajahan baru yang dilakukan oleh negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang. Neokolonialisme tidak melibatkan pendudukan militer, melainkan kontrol ekonomi dan politik yang dilakukan melalui skema ekonomi seperti investasi asing dimana negara-negara maju melakukan investasi di negara-negara berkembang untuk mengontrol ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam. Negara-negara berkembang dan miskin dipaksa untuk berutang kepada negara-negara maju atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan WB hingga terjadi ketergantungan pada ULN.
Negara-negara maju melakukan intervensi politik di negara-negara berkembang dan miskin untuk mengontrol pemerintahan melalui agen-agen di level pejabat baik Eksekutif maupun Legislatif untuk mempengaruhi (mengontrol) kebijakan politik – ekonomi. Dalam upaya mengobrol negara miskin tak segan mereka mengadu domba antar elemen di negara miskin dan berkembang hingga timbul kericuhan politik.
Untuk menghadapi neokolonialisme, Kwame Nkrumah menyarankan beberapa taktik startegi yang harus dilakukan oleh negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang harus mempunyai program kemandiran ekonomi dengan penguasaan aset-aset SDA prioritas oleh negara untuk mengontrol sumber daya alam sendiri dan tidak membiarkan negara-negara maju mengontrolnya, dan mengembangkan industri dan pertanian sendiri, dari hulu ke hilir. Dalam hal ini Indoensia masih parsial, masih banyak cabang-cabamg industri strategis dikuasai asing.
Untuk menghadapi neolokolinilisme harus dibangun blok solidaritas dan kerjasama antar negara berkembang dan maju yang sehaluan dan punya prinsip kesetaraan. Bagaimana dengan Indonesia? Dalam konteks ini Indonesia memilih bermain aman. Masuk BRICS namun, tetap menjalin hubungan dengan blok Barat yang kapitalistik.
Posisi ULN Indonesia pada triwulan IV 2024 tercatat sebesar 424,8 miliar dolar AS, ini masih dianggap aman. Meski demikian sejak orde baru hingga reformasi masih terbelenggu oleh kekuatan ekonomi global. Alih-alih kembali pada amanah Konstitusi dan Pancasila, Indonesia lebih patuh pada liberalisme seperti dalam Letter of Intents (LoI) yang berisi tentang program penyesuaian struktural (Structutal Adjustment Program/SAP) yang disepakati oleh Soeharto pada 15 Januari 1998 sebagai syarat mendapatkan pinjaman sebesar 43 miliar dolar AS kala itu.
Melalui LoI dan SAP, pemerintah Indonesia diarahkan untuk terus melakukan efisiensi anggaran, strukturisasi perbankan, pemotongan subdisi rakyat, liberalisme ekonomi, privatisasi, menaikkan pajak dan trasnparansi kebijakan.
Meski Utang Indonesia kepada IMF (Dana Moneter Internasional) telah dilunasi pada tahun 2006, sebesar USD 3,181 miliar, kebijakan ekonomi naisonal masih sejalan SAP.
Kebijakan pemerintah terkait pemotongan subsidi dan pemotongan anggaran pemerintah merupakan bentuk kebijakan liberal. Kebijakan liberal cenderung mengurangi peran pemerintah dalam ekonomi. Dengan memotong subsidi dan anggaran, pemerintah melepaskan kontrolnya atas sektor-sektor tertentu dan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk beroperasi. Dengan memotong anggaran, pemerintah mengurangi pengeluarannya dan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk mengambil alih. Kebijakan liberal juga bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Kebijakan pemotongan subsidi dan anggaran dapat berdampak negatif terutama bagi rakyat miskin yang bergantung pada subsidi. Prinsip dasar subsidi untuk rakyat bukan hanya mengarah pada kelompok miskin semata namun juga bagi seluruh rakyat Indonesia dengan batasan-batasan tertentu, misalnya pelayanan dasar kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Banyak pihak menaruh harapan pada kebijakan Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat. Namun masih perlu adanya kontrol dari Masyarakat, Mahasiswa, Buruh, Petani dan elemen Rakyat lainnya agar kebijakan negara berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Terlebih aset dan kekayaan negara lebih dari 14.000 triliun sekarang tersimpan dan dalam kendali sebuah badan yang Power full di bawah orang-orang lama yang berada satu jejaring politik kepentingan dan transaksional. Jangan sampai terjadi kebocoran dan penyelewengan. Rakyat harus terus merasa khawatir dan waspada pada BPI Danantara sebagai bentuk pengawasan publik.
Lalu bagaimana dengan ULN kita dalam program BPI Danantara? Sepertinya negara belum atau tidak akan mengalokasikan untuk pembayaran ULN sebab negara masih merasa rasio utang terhadap APBN masih aman. Benarkah?. Jumat, 21 Juni 2025.