
Danlantamal IV Tanjungpinang dihadapan awak media mengatakan “Saya menilai pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau merupakan adanya unsur kesengajaan’, ungkapnya.
Danlantamal IV menyebutkan “Limbah tersebut berasal dari wilayah Out Port Limite (OPL) di perairan perbatasan antara Provinsi Kepri, Singapura dan Malaysia yang dibuang secara sengaja oleh kapal-kapal pada saat musim utara, imbasnya, kini bekas kotoran oli itu terbawa arus dan mencemari kawasan resort dan pantai yang ada di Pulau Bintan”, ujarnya.
“Tapi kami belum mengidentifikasi kapal tersebut berasal dari negara mana, atas persoalan itu, lanjutnya, TNI Angkatan Laut sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan patroli di kawasan tersebut, namun aktivitas pembuangan limbah biasa dilakukan saat kapal patroli sudah kembali ke dermaga”, pungkasnya.
Sementara itu, tercemarnya kawasan pesisir di Kabupaten Bintan akibat limbah minyak hitam beberapa waktu belakangan membuat para pengusaha wisata merasa tidak nyaman, karena berdampak terhadap kunjungan wisatawan yang mengakibatkan kerugian materil dan lainnya.
( Dispen Lantamal IV Tanjungpinang )