Dari 4.400 WBP di Kepulauan Riau, Sekitar 3.222 WBP Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2023

Kepri – BeritaIvestigasi.com.
Dalam memperingati HUT Proklamasi RI yang ke – 78, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi kepada 3.222 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Kamis 17/08/2023.

Dalam pemberian remisi, Kepala Kementerian Hukum dan Ham, Saffar Muhammad Godam mengatakan, sekitar 19 WBP yang tersebar di Lapas atau Rutan di Provinsi Keputusan Riau, di nyatakan Bebas, katanya.

Sesuai PP nomor 99, Saffar menyebutkan, kasus Narkoba dan kasus Korupsi mendapatkan remisi. Sedangkan kasus Terorisme, tidak mendapatkan remisi, sebut dia.

Saffar menambahkan, Menteri Hukum dan Ham menyampaikan, ini bukanlah suatu proses unyu bebas. Tapi ini merupakan suatu proses referensi berkelakuan baik dari para WBP dan mengikuti program program pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga menjadi modal untuk kembali ke masyarakat, pungkasnya.

Menteri Hukum dan Ham memberi pesan kepada semua Kepala Lembaga Pemasyarakatan, agar selalu menjalin komunikasi yang baik dengan warga binaan, untuk tercapainya WBP berkelakuan yang baik, dan kelak jadi modal kembali ke masyarakat.

Tampak hadir, Staf ahli provinsi Kepulauan Riau, Kapolres Tanjung Pinang, Kakomrem (perwakilan Danrem 033), kasadhar (perwakilan DanLanudal), KasiBaseOps Lanud RHF (perwakilan DanLanud), Bakipam staf intel (perwakilan Dandim), Kasi Pidum (perwakilan Kajari Bintan), Wakil Ketua Pengadilan Agama, Kasat Narkoba Polres Bintan, Kasat Binmas Polres Tanjung Pinang dan Kakumrem (perwakilan Korem 033). Situasi kondusif sampai acara selesai.   (Vins)