Kades Desa Batu Agung Disinyalir Abaikan Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P di Kantornya di Jln. Dr. Warsito No.03 Teluk Betung, Bandar Lampung pada hari Kamis (18-11-2021) saat menjawab pertanyaan beberapa wartawan terkait viralnya pemberitaan dugaan mark,up anggaran pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, yang bersumber dari Dana Desa (DD), T.A 2021.

Dijelaskan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung ini, bahwa menurut pengakuan pendamping Teknis ( PDTI ) Heriyansyah Djuri, pendamping tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan TPT dan Drainase Desa Batu Agung. Serta RAB tidak pernah disampaikan kepada pendamping untuk dilakukan verifikasi.

Bisa dibayangkan, pendamping saja tidak dilibatkan apa lagi masyarakat. Artinya, dalam pengelolaan pembangunan Desa Batu Agung yang bersumber dari DD tidak ada transparansi, akuntabel, partisipatif dan tertib anggaran.

“Tidak transparannya Pemdes Desa Batu Agung dalam menyalurkan DD kemungkinan bukan hanya pada pembangunan TPT dan Drainase saja, bisa juga dalam pos pengelolaan anggaran pembinaan kemasyarakatan desa dan pada pos anggaran pemberdayaan masyarakat,” jelas Amie Kancil, panggilan akrabnya.

Sementara Camat Merbau Mataram menurut Aminudin telah gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan Desa dalam pengelolaan DD.

“Dengan tidak dilibatkannya pendamping dalam pembangunan dan verifikasi RAB Desa Batu Agung, membuktikan Camat gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” katanya.

“Sebagai Camat harusnya lebih serius melaksanakan tugas pokoknya, jangan sibuk mencari celah mendapatkan uang dari Program sosial masyarakat dan sibuk ingin menjadi suplayer bantuan sosial dan menawarkan material yang dibutuhkan desa,” ucapnya.

Sampai saat ini menurut Aminudin pihaknya masih mendorong Pihak PMD dan Inspektorat untuk mengambil sikap, turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Apalagi dari perhitungan pendamping teknis, ada selisih dalam pembangunan TPT dan drainase tersebut.

“Kita selaku Elemen masyarakat yang menginginkan seluruh pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan benar, ingin melihat langkah apa yang akan dilakukan PMD dan Inspektorat Lampung Selatan dalam menyikapi dugaan mark,up anggaran pembangunan Desa Batu Agung. Bila PMD dan Inspektorat tidak dapat menyikapi persoalan itu, maka kemungkinan kita akan Aksi/demo di kedua instansi Pemerintah Lampung selatan itu,” ungkapnyanya.

Bila melihat permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

1. Transparan
Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/ mendapatkan/ mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban

Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

3.Partisipatif
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.

4.Tertib dan Disiplin Anggaran. Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.  (Wes/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *