
Ketiganya diharapkan dapat bersinergi dalam rangka keterbukaan informasi pubik dan kebebasan pers.
Dialog interaktif itu menghadirkan narasumber Bupati Landak, Karolin Margret Natasa,Wakil Ketua DAD Kabupaten Landak, Yohanes Meter, Sekjen IWO Pusat, Dwi Christianto dan Dosen Untan Pontianak, Salfius Seko.
Dalam waktu memberikan materi, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, hukum adat pada prinsipnya adalah konsensus musyawarah dan mufakat menjadi pondasi yang baik untuk menyelesaikan suatu masalah. Oleh karenanya itu, apabila hukum adat itu dijalankan dengan benar, maka dapat memberikan ruang untuk berdiskusi, bahkan untuk saling memberikan penjelasan yang baik dan mengklarifikasi terhadap suatu hal yang belum seimbang.
“Mengapa dihukum adat? yang paling sering karena dianggap menyebabkan ketersinggungan, pencemaran nama baik, itu yang disebut dan dipermasalahkan. Hal seperti itu bisa dibicarakan dengan musyawarah dan mufakat itu jalan terbaik dalam menyelesaikan suatu masalah. Nah, tinggal bagaimana kita menyatukan persepsi, wartawan juga Upgrade dirinya, seperti yang tadi saya katakan, sertifikasi kompetensi, mengikuti kode etik, prinsip jurnalistik itu harus dikedepankan, kalau itu semua terpenuhi, saya yakin nggak ada lagi persoalan,” ungkap Karolin.
Ketua Ikatan wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak dan sekaligus sebagai panitia Dialog Publik sinergitas UU Pers, ITE dan Hukum Adat, L. Sahat Tinambunam, S.E, M.M berharap dalam dialog ini bisa bermanfaat untuk wartawan dan masyarakat adat yang hadir.
“Kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan dialog publik tentang sinergitas UU Pers, ITE dan Hukum Adat dalam rangka keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, terimakasih banyak kepada semua peserta yang telah hadir, semoga dengan adanya dialog hari ini memberikan pemahaman kepada kita dalam menjalankan tugas kita baik yang wartawan maupun yang pengurus adat,” kata Sahat. (Sgt/Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).