Diduga Aniaya Warga di Rumah Bupati, Kades Tanjung Kukuh Dipolisikan

Kepala Desa Aniaya warga petugas P2UKD di rumah kediaman Bupati(foto:Ilustrasi) 

OKU Timur, Sumsel- Beritainvestigasi.com Kuat dugaan Kepala Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur Berinisial IP lakukan penganiayaan terhadap Erawan petugas P2UKD.

Tindakan kekerasan dan penganiayaan dialami korban tepatnya di rumah kediaman Bupati OKU Timur di Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, pada Jumat (26/07/2024).

Kepada Awak Media korban menceritakan peristiwa penganiyaan bermula saat dirinya sedang menghadiri acara penyerahan SK P2UKD di kediaman rumah Bupati OKU Timur di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura.

“Kebetulan bertemu Kepala Desa diacara penyerahan SK dan Saya menjelaskan bahwa SK P2UKD saya ditugaskan di Desa Tanjung Kukuh, ” tutur Erwan.

Erawan menambahkan, saat itu ia menyampaikan kalau SK P2UKD yang didapat bukan atas rekomendasi dari Kepala Desa namun direkomendasikan tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD. Sedangkan dalam PERGUB harus direkomendasikan KADES. 

“Saya tidak mengetahui mengapa tiba-tiba Kepala Desa langsung memukul saya saat itu juga dan masih sempat saya tepis menggunakan tangan saya dan dipisah oleh orang lain, “lanjut tutur Erawan.

Tidak terima atas perlakuan yang dialaminya Erawan langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres OKU Timur, yang tertuang dengan Nomor Laporan Nomor:STTLP/112/VII/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMSEL Sebagai mana dimaksut dengan Pasal 352 KUHP.

Erawan berharap kepada pihak Kepolisian yang menangani kasus dirinya agar Proses hukum berjalan semestinya, tidak tajam kebawah tumpul ke atas agar tidak ada korban lagi atas kesewenang-wenangan oknum kades tersebut.

Diwaktu yang berbeda rekan Media melalui sambungan telepon mengkonfirmasi Edison Wahidin S.H,.M.H selaku Penasehat Hukum korban mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa.

“Memang benar saya sebagai Penasehat Hukum Korban, karena menurut saya perbuatan oknum seperti ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya, apalagi ini dilakukan oleh seorang Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang, seharusnya Kades harus bisa mengayomi masyarakat dan hal ini bisa dimusyawarahkan dengan baik, terkait laporan ke Polres OKU Timur tersebut, saya rasa wajar, pelapor merasa tidak nyaman dan merasa terintimidasi, sehingga perlu minta keadilan dan perlindungan dari aparat. Ini bisa berimbas ke ancaman pidana KUHP Pasal 352,”ungkap Edison.

Edison Juga Menambahkan “Atas Aksi arogan yang dilakukan oleh Oknum Kades inisial (IP ) membuat korban mengalami trauma dan ketakutan untuk menjalankan pekerjaan sebagai P2UKD di desa korban ditugaskan, oleh karena itu kami selaku penasehat hukum meminta kepada Polres OKU Timur untuk memproses laporan tersebut dan segera memanggil Oknum Kepala Desa tersebut,” pungkasnya.

Red