Diduga Babat Hutan Lindung, Dua Oknum Pelaku Diamankan Polhut Kepri

Bintan, Kepri1284 Dilihat

 

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi. Com. Seorang oknum Warga Gunung Lengkuas berinisial YP (53) tertangkap tangan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri karena kedapatan melakukan dugaan tindak Pidana Ilegal Logging, Jumat (24/03/2023).

YP ditangkap bersama seorang supir lori berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 ton kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Salah satu petugas Polhut yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.

Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.

Saat diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun mengamankan kedua terduga pelaku.

“Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ucap salah satu petugas Polhut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas Polhut juga telah melakukan Olah TKP terhadap dugaan tindak Pidana tersebut. Dan dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area hutan lindung.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rhino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti masih menunggu pelimpahan Ke Polres Bintan.

“Pelaku dan barang buktinya masih dengan kami, rencananya akan kami limpahkan ke Polres Bintan, karena TKP nya ada di wilayah Bintan,” jelasnya.

“Ini masih menunggu konfirmasi dari Pihak Polres Bintan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum dapat konfirmasi dari pihak Polres Bitan.

(Budi)