
Dari peristiwa itu Polisi mengamankan tersangka berinisial SD alias MK (36) warga Desa Pangkalan Buton, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, beserta barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi sarang burung walet.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Bambang Sukmono Wibowo, S.I.K.,S.H., M.Hum melalui Kasat Reskrim Kayong Utara, IPTU Rudianto, S.H, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan seorang korban bernama Henny Kartini Rompaa yang mencurigai di gedung sudah tidak ada lagi suara walet milik korban.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
“Pelaku masuk ke dalam gedung sarang walet dengan cara merusak tembok gedung sarang walet tersebut dengan menggunakan linggis panjang.” tambahnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ham/Vr).