Diduga Cemari Lingkungan, Camat Mengklaim Tak Mengetahui, Koq Bisa?

Riau, Siak2012 Dilihat

Siak, Riau – Beritainvestigasi.com. Berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluh atas Usaha Bulu Ayam yang mengeluarkan aroma busuk yang sangat menyengat dan meresahkan masyarakat, Tim Investigasi mencari tau kebenaran dari informasi tersebut di Jalan Pangan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,  pada hari Selasa (08/11/2022).

Masuk dalam area usaha tersebut, tim langsung disambut oleh aroma yang tak sedap dan sepanjang bahu jalan bertebaran bulu ayam yang dijemur.

Pekerja bercerita tentang pekerjaan itu sudah beroperasi dalam kurun waktu setahun ini dan hasilnya juga akan di kirim ke Medan,

Ketika ditanya Awak Media yang tergabung di Organisasi Solidaritas Pers Indonesia, pekerja yang tidak bersedia namanya disebutkan mengarahkan kepada tim untuk masalah izin usaha ditanyakan langsung kepada Pemilik yang bernama Liwa.

Dijelaskannya, bulu ayam tersebut didapatkan sebahagian dari Medan dan dari Pedagang Ayam di sekitar sini.

Lalu, bulu – bulu ayam ini dijemur, setelah itu masuk dalam mesin penggiling untuk pengolahan menjadi pupuk. Tapi disini hanya setengah jadi, selanjutnya kita kirim lagi ke Medan untuk dijadikan pupuk yang siap edar.

Atas penjelasan tersebut Awak Media mengkonfirmasi ke pemilik usaha, Liwa, melalui melalui No WhatsApp 0821 7218 XXXX, namun Liwa tidak menjawab apapun, Ia hanya mengaku bekerja sama dengan Polda dan Menkumham untuk usahanya tersebut, dengan nada sedikit emosi.

” Kita bekerja sama dengan Polda, Menkumham dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP). Pihak LP juga pernah meminta saya untuk membuat kemoceng dan kami juga sudah melaksanakan kerjasama,” lanjutnya.

Diungkapkan Liwa, sebagian pekerja kita adalah orang LP, Pak RT, Pak RW, Pak Kadus, Adik Ipar Pak Kadus dan kita sudah ada permohonan kepada RT / RW, sudah ada bukti permohonan pengolahan limbah.

Camat Siak Hulu, Rahmat Pazri, SSTP ,M.Si saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan seluler terkait rekomendasi izin pengelolaan limbah tersebut kenapa bisa beroperasi di dalam pemukiman masyarakat yang sangat mengganggu seperti informasi dari beberapa masyarakat, Camat mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha tersebut dan tidak mengetahui. Ia juga sangat berterima kasih kepada Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia.

“Sebagian pekerja kita adalah orang LP, Pak RT, Pak RW, Pak Kadus, Adik Ipar Pak Kadus dan kita sudah ada permohonan kepada RT/RW, sudah ada bukti permohonan pengolahan limbah.” tutupnya.

“Saya tidak tahu Bu kalau ada usaha yang mencemari lingkungan seperti itu bisa bebas beroperasi di wilayah saya, dan saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan usaha tersebut,” tutur Rahmat Pazri.

” Terimakasih Bu atas informasinya, besok pagi saya beserta Satpol PP akan turun untuk menindak lanjuti.” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Baru, M. Haris tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.  (Wesly/SPI).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).