Diduga di PHK Sepihak, Mantan Karyawan Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Fandika Andi Chaidir, mantan karyawan Toko Mitra Lestari yang beralamat di Jalan Ganet Lama KM 11 No. 9–10, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang kini beroperasi dengan nama CV Mitra Bangun Lestari.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dan termasuk dalam kategori perselisihan hubungan industrial. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak oleh majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Agung Ramadhan Saputra, S.H & Rekan, Hasandy Suryadi, menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi pesangon. Bahkan, selama masa kerja yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2024, kliennya disebut menerima upah di bawah standar UMK selama sembilan tahun.

“Selain itu, klien kami tidak pernah menerima hak cuti tahunan, yang merupakan hak normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Hasandy.

Ia menambahkan, gugatan ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai melanggar hak-hak pekerja dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.

“Kami menuntut kekurangan upah, upah lembur, hingga pesangon. Harapan kami, majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 Juli 2025 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Sub: Budi (*)