
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Korban (Siska-red), Rahmansyah Siregar, S.H kepada Awak Media di depan kantor Mapolda Riau pada Jumat (12/07/2024).
“Kehadiran Kami ke Polda Riau dalam rangka menghadiri undangan Ditpropam Polda Riau terkait adanya laporan yang telah dkirim melalui email dan diterima oleh Kadivpropam Polri dan akan ditindaklanjuti oleh Polda Riau,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Rahmansyah Siregar, S.H
usai menghadiri undangan Ditpropam Polda Riau.
Lanjutnya, saat ini Pelaku pembegalan sudah menjalani hukuman dan vonis sesuai putusan Pengadilan yang telah dikeluarkan oleh PN Bengkalis. Namun, Barang Bukti berupa 1 unit mobil beserta Inti/Karnel Sawit muatan mobil tersebut, tak kunjung dikembalikan.
Hal ini yang menjadi pengaduan Siska ke Kadivpropam Mabes Polri dan telah ditanggapi. Saat ini sedang berproses, sedang menunggu tindaklanjut dari Ditpropam Polda Riau.
“Saya melihat perkara ini bukan lagi pelanggaran, ini sudah kejahatan. Klien kami sudah berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Polsek Mandau, Polres Bengkalis dan Polda Riau. Hingga akhirnya Kejaksaan mengeluarkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang hasil putusan, klien kami juga tidak mendapatkan keadilan, dengan nomor putusan ; 34/Pid.B/2024/PN Bls,” ujar Rahmansyah.
Diungkapkanya, awalnya klien mereka (Siska-red) melaporkan ke Polsek Mandau bahwa kendaraan miliknya mobil Fuso yang bermuatan inti/karnel kelapa sawit dibegal. Korban melaporkan ke Polsek Mandau yang kemudian Pelaku ditangkap beserta barang bukti. Pada saat ditangkap, barang bukti belum sempat dijual Pelaku, masih dalam keadaan utuh.
Akibat dari peristiwa ini, Korban mengalami kerugian yang cukup besar dan telah melaporkan oknum yang bertugas di Polsek ke Kadivpropam Mabes Polri, karena diduga telah ikut serta melakukan penggelapan BB.
“Kita berharap dengan adanya tindaklanjut dari Ditpropam Polda Riau, kasus ini segera terungkap dan sesegera mungkin dapat diselesaikan,” pungkasnya.