
Pekanbaru, Riau- Beritainvestigasi.com Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangkap seorang tokoh adat dengan inisial Js, yang mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan, bahwa hal iitu terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.
“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng Adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” ucap Kapolda Riau dalam keterangan Pers nya, Senin ( 23/06/2025).
Irjen Herry menjelaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di Provinsi Riau. Hal ini juga merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan terhadap lingkungan.
Herry menjelaskan, bahwa, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur Adat di Riau. Namun, Negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi Undang-undang.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional Kami. Green Policing bukan sekedar penindakan. Tapi, juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah Masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau,” tegas Kapolda.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan, tersangka Jasman (54 tahun) selaku Tokoh Adat Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mengklaim lahan seluas lebih kurang 113.000 hektare di dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” terang Kombes Ade.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.
Kemudian,tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami masih menelusuri apakah surat hibah serupa sudah beredar lebih luas. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang telah membeli atau menguasai lahan hasil hibah dari tersangka,” ujar Kombes Ade lagi.
Irjen Herry juga menambahkan, bahwa langkah ini merupakan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba menyalahgunakan status adat, memperjual-belikan kawasan konservasi, atau membiarkan praktik-praktik perambahan terjadi secara sistematis.
“Hukum adalah Panglima tertinggi, Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya,” tegas Irjen Herry menutup dihadapan para awak Media di Command Center Polda Riau.
*SEJARAH ATAU RIWAYAT TNTN*
Untuk diketahui bersama, bagaimana sejarah singkat atau riwayat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebelum ditetapkan sebagai Kawasan konservasi ?.
TNTN awalnya adalah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTi) yang dikelola oleh PT.INHUTANI IV dan merupakan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT.DWI MARTA.
Berdasarkan SK Menhut Nomor :173./Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kemudian, pada tahun 1994 Tesso Nilo di RTRWP tetap merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) melalui peraturan Daerah Provinsi Daearh Tingkat I Riau,Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) daerah Tingkat I Riau. Kemudian,pada tahun 2001 BKSDA Riau mendukung Tesso Nilo sebagai Kawasan Konservasi melalui surat BKSDA Riau Nomor 405/UKSDA-2/XIV-5/2001, tanggal 15 Maret 2001 tentang dukungan kawasan Tesso Nilo seluas 120.000 hektar yang berlokasi di 4 (empat) Kabupaten; yakni : Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu (INHU),Pelalawan,dan Kuansing sebagai kawasan Konservasi Gajah.
Selanjutnya, pada tahun yang sama (2001) Ditjen PHKA turut mendukung usulan dari BKSDA Riau, dengan surat Dirjen PHKA Nomor 252/DJ-V/KK/201, tanggal 27 maret 2001,yang pada prinsipnya mendukung usulan kepala unit KSDA Riau dan WWF Indonesia untuk membentuk kawasan hutan produksi Tesso Nilo menjadi kawasan Konservasi.
Dukungan terus mengalir dari Pemkab,Pemprov Riau dan DPRD Riau ; diantaranya, dari Pemkab Pelalawan dengan surat Bupati Pelalawan dengan Nomor 050/Bappeda/F/IV/2001/362, tanggal 7 April 2001, perihal dukungan terhadap lahan Konservasi Gajah. Surat dukungan dari Ketua DPRD Kuansing dengan Nomor 66/DPRD – KS/170/2001, tanggal 5 April 2001,tentang dukungan pengalokasian kawasan Konservasi Gajah Riau di daerahTesso Nilo yang sebagian termasuk wilayah Kabupaten Kuansing. Ada juga, dukungan dari Bupati Kampar dengan surat Nomor 500/EK/IV/2001/296, tanggal 7 April 2001 perihal dukungan Kawasan Tesso Nilo sebagai Konservasi Gajah Provinsi Riau. Surat Bupati Kampar ini diperkuat dengan Surat Ketua DPRD Kampar Nomor 170/124/DPRD/2001, tanggal 7 April 2001,perihal dukungan pengalokasian kawasan Konservasi Gajah di daerah Tesso Nilo yang sebagian termasuk wilayah Kabupaten Kampar. Kemudian ada juga surat dukungan dari Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Nomor 446/2001-4/UM/246, tanggal 16 April 2001,perihal dukungan dan rekomendasi usulan kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau.
Disusul dukungan dari Ketua DPRD Pelalawan dengan Nomor 66/DPRD/IV/2001, tanggal 16 April 2001,perihal dukungan dan Rekomendasi usulan Kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau.
Pada tahun 2002 , keluar Surat dukungan dari Gubernur Riau dengan Nomor 522.51/EK/1678, tanggal 31 Juli 2002,perihal usulan kawasan Konservasi Gajah di Provinsi Riau. Kemudian, pada tahun 2004 terjadilah perubahan fungsi sebagian HPT dalam kawasan Tesso Nilo seluas 38.576 hektar menjadi Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berdasarkan SK MENHUT RI Nomor 255/Menhut-II/2004, tanggal 19 Juli 2004:, tentang perubahan fungsi sebagian HPT areal eks HPH PT. INHUTANi IV khususnya di areal eks PT. DWI MARTA di kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan INHU Provinsi Riau seluas 38.576 Hektar menjadi TNTN. Kemudian, pada tahun 2007 Gubernur Riau merekomendasikan perluasan TNTN. Selanjutnya, pada tahun 2009 terbit SK MENHUT RI nomor 663/Menhut-II/2009, tanggal 15 Oktober 2009 , tentang perubahan Fungsi sebagian HPT di Kelompok Hutan Tesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan, seluas 44.492 hektar menjadi TNTN setelah berakhirnya HPH PT. Nanjak Makmur tahun 2009 berdasarkan SK Menhut Nomor 124/Menhut-II/2009 , pertanggal 27 Maret 2009.
Terakhir, pada tahun 2014 Terbit SK MENHUT RI Nomor SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014, 28 Oktober 2014 , tentang penetapan Kawasan Hutan TNTN seluas 81.793 hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten INHU Provinsi Riau.
Penetapan TNTN sebagai Kawasan Konservasi dengan luas awal 38.576 hektar. Kemudian, pada tahun 2014 ditetapkan seluas 81.793 hektar, dan, Taman Nasional ini diklaim memiliki peran penting dalam perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera, serta merupakan Hutan hujan Tropika dataran rendah.
Berikut poin -poin penting terkait sejarah TNTN :
_ TNTN awalnya merupakan areal HPH yang dikelola oleh PT.INHUTANI IV, dan eks HPH PT. DWI MARTA.
_ Pada tahun 2004 kawasan itu ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan luas awal sekitar 38.576 hektar.
_ Kemudian, melalui SK. Menhut RI Nomor : SK.788/Menhut-II/2012 pada tahun 2012 ,luas TNTN berubah menjadi 81.793 hektar.
_ TNTN punya keunikan karena, merupakan perpaduan antara lahan basah dan kering, sehingga, menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna termasuk Gajah dan Harimau Sumatera.
_ TNTN ini memiliki peran penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem alami, serta menjadi tempat edukasi bagi Masyarakat.
_ Meskipun sudah ditetapkan sebagai Taman Nasional, TNTN masih menghadapi ancaman perambahan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini terjadi, diduga akibat adanya dugaan kelalaian pihak terkait, sehingga terjadi perambahan hutan tersebut secara masif. {Hs/TIM BI)