Diduga Korupsi Rp.551 M, Eks Bupati Rokan Hilir Diperiksa Kejati Riau

Pekanbaru, Riau644 Dilihat

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com Kabar terbaru dan mengejutkan berhembus dari Riau. Dikabarkan bahwa, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong,hari ini, Senin (21/7/2025).

Pemeriksaan itu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), senilai Rp551 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, SH.,MH membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan sebagai saksi. “Pemeriksaan sebagai saksi,” sebut Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025) siang.

Zikrullah menjelaskan bahwa,, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kepala daerah yang juga menjabat sebagai pemegang saham dalam struktur PT.SPRH saat dana PI Blok Rokan dicairkan pada periode 2023-2024 lalu

Untuk diketahui, bahwa pihak PT SPRH menerima alokasi dana PI 10 persen Blok Rokan senilai Rp551 miliar dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR), induk Perusahaan PI Blok Rokan yang dikelola oleh sejumlah BUMD di Riau.
Dan, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PI mulai terkuak, termasuk pembelian lahan seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar, yang belakangan diketahui berada dalam kawasan hutan. Pihak Kejati Riau sebelumnya juga telah memanggil sejumlah pihak lain dalam rangka pengusutan kasus ini, diantaranya adalah mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, serta penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli,SH.

Selanjutnya, pihak Kejati Riau terus menindak-lanjuti kasus tersebut. Langkah serius Kejati Riau terlihat dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu di Kota Bagansiapiapi. Tim penyidik menyasar kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi, dengan pengamanan dari personel TNI Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 2022 hingga 2023, PT Riau Petroleum Rokan telah menerima total dana PI mencapai Rp 3,5 Triliun, yang kemudian dibagikan kepada BUMD pemegang saham sesuai porsi kepemilikan.Komposisi saham PT RPR terdiri dari 50 persen milik Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum, 17 persen dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis melalui BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), serta sisanya dimiliki oleh kabupaten/kota lainnya, termasuk Rokan Hilir melalui PT SPRH.

Namun, Sayangnya, dana sebesar itu diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan dan peruntukan. Indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah inilah yang kini menjadi fokus utama Kejati Riau.

Hingga berita ini tayang, Afrizal Sintong belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh tim penyidik Kejati Riau. Publik menanti seperti apa ending dari dugaan praktek Korupsi yang lagi lagi melibatkan kepala daerah di Riau?. (Hs/TIM BI)