
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Berbagai bentuk Kriminalisasi terhadap seorang Jurnalis masih sering terjadi di negeri ini, sebagaimana yang dialami oleh Anton, Wartawan Beritainvestigasi.com.
Sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (04/01/2022), beberapa Anggota Polsek Simpang Dua dan anggota Koramil Simpang Hulu mendatangi Anton yang sedang beristirahat di Gubuk ( pondok lakau) milik Apong yang berada di areal konsesi PT. Mayawana Persada (MP).
Yudo, anggota Polsek Simpang Dua beserta anggota Polsek lainnya membawa perintah dari Kapolsek Simpang Dua untuk menjemput Anton agar datang ke Kantor Polsek Simpang Dua.
Hal tersebut diceritakan Anton kepada Kepala Perwakilan Wilayah Kalbar Media Beritainvestigasi.com.
Menurut Anton, dirinya merasa kaget, lantas bertanya kepada Yudo (anggota Polsek Simpang Dua) apakah ada surat perintah untuk penjemputan dirinya, namun Yudo menjawab suratnya tinggal di PT. Mayawana Persada.
Atas jawaban dari Yudo itu, Anton keberatan untuk ikut serta dengan Yudo dan anggota lainnya yang datang hendak menjemputnya.
Kemudian Anton berinisiatif untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek melalui telpon seluler, apa permasalahan sehingga dirinya harus dijemput oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pakaian dinas.
Lantas dengan persetujuan Yudo, Anton menghubungi Kapolsek menggunakan Telepon Seluler milik anggota Koramil Simpang Hulu.
Hasil konfirmasi Anton dengan Kapolsek, bahwa ada informasi Anton Menyerang PT. Mayawana Persada.
“Saat saya konfirmasi Kapolsek menggunakan HP milik anggota Koramil Simpang Hulu, Kapolsek mengatakan kepada saya bahwa ada informasi penyerangan ke kantor PT. MP, dan saya mempertanyakan siapa yang memberikan informasi tersebut? namun Kapolsek tidak mau menjelaskan siapa yang memberikan informasi,” tutur Anton kepada Kepala Perwakilan Wilayah Kalbar Beritainvestigasi.com via telepon seluler, Rabu( 05/01/2022) pagi.
” Ada informasi bahwa kamu Ton menyerang kantor PT. MP ,” tambah Anton menirukan ucapan Kapolsek saat dikonfirnasi saat itu.
Kemudian, Anton menjelaskan kepada Kapolsek bahwa tidak ada penyerangan apapun ke Kantor PT. MP.
“Bahkan saya sempat bertemu Pak Marino selaku Chip Security, Pak Rano, Manajer Plantations, dan Pak Cecep, Manajer Estate untuk mempertanyakan kelanjutan surat penghentian aktifitas tanah Pak Apong tertanggal 23 Desember 2021, yang sampai saat ini tidak ada tanggapan. Surat tersebut juga di tembuskan kepada Kapolsek Simpang Dua (sebagai laporan), Camat Simpang Dua (sebagai laporan), Petinggi Kecamatan Simpang Dua (sebagai laporan),” ujar Anton.
Usai konfirmasi via telepon dengan Kapolsek, kemudian Anton menghubungi Cecep, Manajer Estate PT MP di Desa Kampar Sebomban, mempertanyakan apakah pihaknya ada buat laporan penyerangan ke Polsek.
“UPS, lha koq bisa, Sy tidak copy bro,” jawab Cecep kepada Anton yang di hubungi melalui pesan WhatsApp.
Dari penjelasan Anton, memang sebelumnya dia (Anton-red) datang ke kantor PT MP. Dan saat itu melapor ke bagian keamanan, dan diterima oleh Mariono, selaku Chip Security PT. MP yang kebetulan ada di pos jaga, Camp Kontainer PT. MP.
“Dalam pembicaraan dengan Mariono, saya menyampaikan bahwa kami ingin mempertanyakan kelanjutan surat tanggal 23 Desember 2021 terkait tanah Pak Apong yang digarap tanpa ada koordinasi dari PT. MP beberapa bulan yang lalu. Dan pak Apong tidak sendiri, masih banyak korban warga yang lain yang mengalami nasib seperti pak Apong, yang mana lahan digarap tanpa ada komunikasi, alias dikerjakan tanpa kompensasi yang bertambiran dengan tanah pak apong. Hingga hari ini, 5 Januari 2022 juga belum ada kompensasi,” jelas Anton.
Terkait perihal ini, yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak Polsek sangat responsif terhadap informasi yang diterima, langsung mengirimkan anggota Polsek yang juga didampingi oleh anggota Koramil Simpang hulu untuk menjeput Anton..???
“Sementara surat kami tertanggal 23 Desember 2021 yang juga ditembuskan kepada Kapolsek Simpang dua (sebagai laporan) malah senyap,” ucap Anton, kesal.
Terkait perusakan dan perampasan tanah yang berada di konsesi PT. MP Ketua Komda LP-KPK Kalbar menyayangkan akan kejadian tersebut.
“Seolah-olah Negara Indonesia sudah tidak berfungsi lagi sebagai sebuah negara, masyarakat dibiarkan berhadapan dengan perusahaan, bahkan berhadap -hadapan dengan aparat dan dibenturkan. Seharusnya Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, yang menjalankan fungsi Pemerintahan dalam suatu Negara harusnya hadir untuk menjamin dan melindungi hak hak warga sesuai amanah Konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945,” ujar Dr. Sukahar, S.H, M.H, Ketua Komda LP-KPK Kalbar.
Sukahar yang juga Dosen terbang Ilmu Hukum itu mengingatkan kepada Aparatur Negara dan APH agar bersikap dan bertindak Arif dan Bijaksana.
“Aparatur Negara dan Aparat Penegak Hukum (APH) mestinya bersikap dan bertindak yang Arif dan Bijak dalam menyikapi suatu persoalan dan isu yang berkembang di masyarakat, bertindaklah sesuai dengan prosedur, berikan kenyamanan dan keamanan kepada rakyat, sesuai amanat konstitusi serta Intruksi Presiden dan Kapolri. Kita harap Polisi sebagai pengayom masyarakat. Jangan gunakan power untuk menakuti rakyat. Mencermati adanya perihal Anton dan Pihak PT MP, Kapolsek Simpang Dua terkesan ada ketimpangan, yang menggunakan Abuse Of Power dalam menenggarai persoalan tersebut,” cetus Sukahar.
Sementara itu Kapolsek Simpang Dua, IPDA Ali Mahmudi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perintah untuk menjemput Anton.
“Pertama saya mendapatkan informasi pak Akong ada di PT MP, disitu pak Cecep tidak bisa menerima, karena pak Cecep masih netting, takut nanti pak Pong itu marah-marah, minta tolong tambahin pengamanan. Aku merintahin anggota ku datang ke MP, takut ada yang marah- marah. Di situ perintah saya jelas pada anggota saya, kalo ada masalah di sana tarik bawa ke tempat saya,” jelas Kapolsek melalui telepon WhatsApp Rabu (05/01/2022) sore.
Lebih lanjut Kapolsek menyebut Anton terlalu sensitif dan menggebu .
“Permasalahan itu terlalu sensitif. Anton terlalu menggebu-gebu, jadi wartawan ko ga jelas bagaimana.? jadi jurnalis itu harus pinter-pinter membuat cerita, jangan seperti itulah. Tadi malam saya ngomong sama Anton silahkanlah ke kantor kalau ada masalah, jika ada sesuatu hal bisa dibicarakan, keluhan- keluhanmu apa dan masalahmu apa, karena waktu itu saya ada tembusan surat dari Pak Pong,” lanjutnya.
Kemudian IPDA Ali mengatakan, bahwa Anton ada menyampaikan pesan WA kalau Anton akan datang ke Polsek jika ada undangan resmi.
“Lho aku ngundang secara apa, ko ngundang secara resmi, orang ga ada pengaduan koq ngundang secara resmi,” kata Ali.
Menurut Ali, kalau ada salah persepsi dengan kedatangan anggotanya ke tempat Anton.
“Mungkin salah pemikiran salah persepsi, padahal saat itu, mungkin pak Yudo dalam kondisi yang capek bertanya, ‘ kau mau nyerang ka Ton’. Itu mungkin sensitivitas si Anton memungkinkan pembicaraan bahwa Anton itu dibilang mau nyerang, tidak ada perintah saya nangkap atau jemput Anton, karena di situ pak Cecep konfirmasi ke saya kalau dia lagi Metting, saya pun nggak tau kalau Anton sama pak Pong ada di situ, yang bermasalah di sini kan Apong, karena surat tembusannya ada di saya pemberitahuan penghentian,” terang Ali. (Vr).
Editor : Wesly (Asesor UKW).