Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Visual di Manado Sulawesi Utara, Oknum Satpol PP Dipolisikan

Manado, Sulawesi Utara1924 Dilihat

Manado, Sulut – Beritainvestigasi.com.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami Jurnalis Visual kini memasuki wilayah penyidikan.

Bermula di media sosial Facebook, sebuah aktivitas postingan live Facebook pada 29 Maret 2022 Sekitar jam 12 : 00 WITA bertempat di Kel Molas, Kec Bunaken, Kota Manado.

Seorang jurnalis, Wisye Maramis melaporkan akun Facebook tersebut ke Polresta Manado pada 01 April 2022

mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian, Dicemarkan nama baik / menurunkan derajat profesi Wartawan/Pers.

Awalnya, jurnalis visual yang sedang bekerja meliput di tempat kejadian tersebut sedang melakukan live siaran langsung melalui Media Sosial Facebook (FB). Tiba -tiba disaat itu Oknum Sat Pol PP mencoba masuk ke live fb dan menonton tentang kondisi dan situasi yang terjadi di Batu Saiki, Kel Molas, Kec Bunaken.

Ket. Foto : Tangkapan pembicaraan di layar FB..

 

Selanjutnya Oknum Satpol PP menulis komentar di dalam akun Facebook milik jurnalis visual dan menulis dengan, kata- kata bahwa jurnalis visual (Wisye Maramis) adalah jurnalis yang tidak jelas.  (David).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).