Diduga Mafia Tanah Bermodus Jual Beli SKT Melibatkan CU PS

Ket. Foto : Saat mediasi Wiwit/Istri dan Candra/istri di Kantor Desa Sungai Pelang.

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dugaan kuat disinyalir adanya mafia tanah yang melibatkan CU PS, hal itu terungkap dari pengakuan Candra yang merasa jadi Korban.

Ketika diadakan pertemuan mediasi antara dua belah pihak (korban dan pelaku) bertempat di Kantor Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (13/07/2022) tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Saat dikonfirmasi, Candra yang menjadi korban menerangkan bahwa hingga hari ini belum ada penyelesaian.

” Hingga hari ini belum ada penyelesaian,” terang Candra via Telepon WhatsApp Kamis (28/07/2022) siang.

Selanjutnya Candra mengatakan bahwa, akan ada undangan kembali untuk dilakukan mediasi lagi.

” Katanya akan ada undangan lagi dari Pak DPC pada hari Senin nanti untuk diadakan pertemuan mediasi guna penyelesaian masalah,” lanjut Candra.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Candra terkait pinjaman ke CU, dia belum pernah menerima buku tabungan sebagai anggota.

“Sampai sekarang saya belum pernah menerima buku tabungan keanggotaan dan surat tanda pembayaran hutang, di sini saya merasa ditipu,” ujar Candra.

Wani’a istri Candra menambahkan, bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan.

“Sampai sekarang kami merasa di rugikan, karena bukannya hutang kami berkurang, malahan semakin bertambah banyak, semenjak kami diarahkan pak Wiwit harus pinjam ke CU, agar hutang kami berkurang, eh taunya semakin bertambah banyak. Bahkan uang yang di keluarkan dari CU sebanyak 60 juta, itu kami juga gak tau kemana tujuannya, karena yang pegang itu pak Wiwit,” jelas wani’a menambahkan.

Dilain pihak Kepala Kantor CU Sungai Melayu, dikonfirmasi membenarkan ada anggota atas nama Candra dan Wani’a.

” Anggota kami yang bernama Candra dan Wani’a, terkait buku tabungan sudah kami serahkan ke semua nasabah dan bukti pembayaran juga sudah kami serahkan semua ke yang berhak,” tutur Kepala CU.

Dikonfirmasi ke Wiwit selaku pembawa anggota pinjaman ke CU sungai melayu, menceritakan, awalnya Candra mengadu ke pihaknya dan Wiwit memberikan solusi.

Dasarnya mereka mengadu ke Kami, saya kasi solusi, saya arahkan ke CU dengan bunga 1,75% dengan anggunan SKT atas nama Candra dan Wani,a, dengan pinjaman 1 SKT Rp 30 juta, 2 SKT sama dengan Rp 60 juta, diambil sama- sama. Setelah itu diserahkan ke saya, terus saya bagi ke hutang mereka, beberapa orang,” terang Wiwit.

Lanjut Wiwit menjelaskan, juga terkait adanya SKT yang atas nama Candra itu, adalah tanah yang dibeli Candra dari dirinya.

“Tanah dari saya yang saya jual ke Candra dan Wani’a dengan harga Rp 15 juta satu SKT. Jadi 2 SKT dengan nominal Rp 30 juta dan SKT itu juga yang dianggunkan ke CU dengan dana Rp 60 juta yang dikeluarkan. SKT itu juga yang dijual belikan dana dari CU sebanyak Rp 60 juta,” lanjut Wiwit.

Dikonfirmasi ulang, Wiwit mengatakan untuk kelanjutan kasus dirinya mengikuti saja.

” Saya ngikut saja, bila perlu mereka laporkan saya ke Polisi,” ucap Wiwit melalui telepon WhatsApp Kamis,(28/07/2022).

Menurut pantauan media ini, berdasarkan surat jual beli yang ditanda tangani Kepala Desa dan Saksi ada beberapa orang di dalam surat tersebut dihargai 10 juta Rupiah (Rp.10.000.000). (Vr/Team).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).