
Kepada Redaksi media ini, Hos Husni yang merupakan salah seorang Kuasa dari 11 orang mantan Karyawan PT. Bima Nusa Internasional, mengatakan, ada terkait proses mediasi hingga anjuran yang dikeluarkan oleh pihak Distransnaker Kabupaten Kukar terhadap 11 orang mantan karyawan yang didampinginya. Selasa (22/03/2023).
Dijelaskannya, Karyawan PT. BI di PHK karena menuntut hak yaitu selisih upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Hal tersebut diadukan ke Distransnaker Kabupaten Kukar dan dilakukan Mediasi ke-1 (pertama) tanggal 24 Januari 2023. Selanjutnya mediasi ke-2 (dua) tanggal 01 Februari 2023 dan mediasi ke-3 tanggal 17 Februari 2023, hingga surat panggilan mediasi ke-4 (empat) pada tanggal 02 Maret 2023. Dari tahapan tersebut, pihak Mediator dinilai Hos Husni melakukan Maladministrasi.
Menurutnya, anjuran yang ditandatangani oleh pihak Mediator, Firman Hidayat dan Kabid PHI Syaker dan Jamsos, Syukur Eko Budi S
tidak adil dan diduga memihak kepada PT. BI.
“Ini gak adil PT. BI jelas melakukan PHK kepada 11 orang karyawannya dengan hanya membacakan surat PHK lantaran menanyakan selisih upah yang tidak sesuai dengan pernjanjian kerja. Itu sudah kita jelaskan semua di beberapa kali Forum Mediasi kepada Mediator bahkan bukti dan saksi kita tunjukan,” kata Hos.
Lanjutnya, pihak Mediator harus bersikap netral, tidak boleh menunjukkan kuasanya dengan cara merugikan karyawan yang meminta keadilan di Instansi Ketenagakerjaan.
“Kami juga berharap kepada DPR dan Bupati Kukar, agar PT. BI ditegur supaya tidak berlaku semena-mena terhadap penduduk sekitar yang membutuhkan pekerjaan. Karena terlalu dini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Diungkapkannya, dirinya menghargai anjuran tersebut dan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) demi mencapai keputusan final dan mengikat
“Iya, Kita akan koordinasi segera dengan pihak Pengacara kami. Besar kemungkinan kita tolak anjuran Distransnaker Kukar,” pungkasnya.
Hal ini dilakukan karena kata Husni, dalam pasal 62 Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2023, “apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke PT. BI dan Disnaker belum dapat dilakukan.