
Kator Desa Danau Buntar yang selalu terkunci tanpa ada aktivitas layaknya kantor pemerintahan
ketapang Kalbar – Beritainvestigasi.com. Tujuan disalurkannya Dana Desa (DD) adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun lain fakta dan kenyataan, dimana terdapat beberapa oknum Kades dan Perangkat/staf desa diduga malah menggerogoti Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pantauan dan informasi yang berhasil dihimpun Beritainvestigasi.com ada beberapa Oknum Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Ketapang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dilakukan oleh Hindi Kepala Desa Danau Buntar.
Berdasarkan keterangan pihak Inspektorat hasil temuan audit didapati penyelewengan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 662.513.971(enam ratus enam puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Kemudian Hindi mengembalikan sejumlah uang yang dibebankan atas temuan pada anggaran tahun 2021. Dan pihak inspektorat saat dimintai penjelasan bagaimana dengan audit pada tahun 2020 dan 2019…?
“Kami hanya melaksanakan sesuai tugas kami dan yang bisa saya sampaikan adalah audit tahun 2021, sedang untuk tahun sebelumnya itu bukan bagian saya,”jelas Imanuel pihak Inspektorat 12/09
Kades Sungai Nanjung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Rapat Akbar masyarakat Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS) di ruang pertemuan Kantor Desa 28/09/22
Kemudian Wahyu Nugroho, Kepala Desa Sungai Nanjung, menurut informasi yang disampaikan oleh BPD bahwa ada kurang lebih 400 juta rupiah uang Dana Desa dan Dana BLT yang diduga diselewengkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Salikin PLT Camat MHS, bahkan Wahyu telah membuat pernyataan akan mengembalikan uang yang diselewengkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari Wahyu.
Sehingga memicu kemarahan masyarakat dan Wahyu Nugroho diberhentikan secara tidak hormat oleh Masyarakatnya yang disepakati bersama dalam Rapat Akbar, bertempat di Ruang pertemuan Kantor Desa Sungai Nanjung, yang ditandatangani oleh Ketua BPD serta anggota, dan tokoh masyarakat juga tokoh agama serta di tandatangani oleh PLT Camat.
Pemberhentian tidak hormat terhadap Wahyu dalam Rapat Akbar turut dihadiri oleh: Kapolsek, Danramil, pendamping Desa dan masyarakat Sungai Nanjung.
Dana Desa Dipinjam Kades dan Perangkat Desa Sungai Besar
Kwitansi pinjaman yang tertera tanda tangan Ahmad Bawani/Kepala Desa dan stempel cap Desa
Selanjutnya ada Kades Sungai Besar, Ahmad Bawani beserta Sekdes, Bendahara dan perangkat desa menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya dengan modus meminjam yang dibuktikan adanya kwitansi yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, yang jumlah totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Ahmad Bawani saat dikonfirmasi berdalih kalau dia tidak tahu menahu soal peminjaman uang tersebut.
” Saya tidak tau perihal uang yang dipinjam, meski ada nama saya tapi itu dipalsukan. dan untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanya langsung dengan sekdes dan bendahara, dan akan saya panggil mereka untuk memberikan klarifikasi agar kita duduk bersama,” ucap Ahmad Bawani saat ditemui oleh beberapa awak media di Kantornya beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi Ahmad Bawani enggan memberikan jawaban dan Pesan WhatsApp yang di kirim hanya dibaca tanpa ada respon.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekdes dan Bendahara Desa Sungai Besar belum bisa dikonfirmasi.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Perbuatan Pidana
Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja bisa dipidana
Hal itu ditegaskan dalam pasal 4 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ” Pengembalian kerugian kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 dan 3.
Jika sudah terpenuhinya unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya
Penulis: (Red/Vr)