Diduga Penipuan, Devano Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Depok Mangkir dari Undangan RJ

Jakarta, Pontianak848 Dilihat

Pontianak, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Peristiwa Laka lantas di Tol Jagorawi Km 48, November 2024 lalu berbuntut panjang dan jadi sorotan berbagai pihak.

Briptu Moh Jusef NRP. 98050622, IPDA Egusmi Tarigan NRP. 77080265, Selaku penyidik Unit III Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur, mengirimkan surat undangan Restoratif justice kepada  Yulianti selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Depok untuk menghadirkan Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI beserta orang tua, di karenakan keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai dengan Kartu tanda penduduk .

Adapun inti dari surat pemanggilan untuk menghadiri penyelesaian dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan orang tua Devano berinisial DP dan AM yang dilaporkan setelah mengingkari kesepakatan perjanjian menanggung biaya kerusakan Mobil di Honda Surya Cijantung.

Kesepakatan tersebut  dibuat di Kantor laka lantas Depok yang disaksikan oleh petugas Kepolisian: AKP Burhan, IPDA Pandu, Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian terkait peristiwa kecelakaan Lalu lintas di Tol Jagorawi Km 48, pada tanggal 2 NOV 2024 lalu.

Dalam peristiwa laka tersebut melibatkan Mobil Chevrolet biru nopol B 2972 STZ , yang dikendarai oleh Devano dalam kondisi yang diduga mabuk miras, sehingga ia mengendarai kendaraan secara zig-zag dengan kecepatan tinggi dan menabrak Dedi Supriadi pengemudi Gran max pickup bernopol F 8538 HM dan Honda RS Brio, sehingga perkara berbuntut panjang.

Ketua Litbang YLBH -LMRRI ( Bambang Iswanto ) saat di konfirmasi via telpon mengatakan bahwa Mahasiswa yang mengalami proses hukum pidana dapat di kenakan Sanksi akademik oleh perguruan tinggi.

“Selain sanksi pidana dari pengadilan, sanksi akademik dapat berupa teguran, skorsing, atau pemecatan dari Universitas ” ucapnya, ” ungkap Bambang. Jumat(19/9/2025).

Lebih lanjut Bambang menyebut beberapa sanksi akademik dapat diterapkan seperti:

1.Teguran secara Lisan dan tertulis dari pihak kampus terkait pelanggaran yang di lakukan.

2.Skorsing berupa penangguhan Hak sebagai Mahasiswa untuk jangka waktu tertentu, misalnya tidak boleh ikut Perkuliahan atau menggunakan fasilitas kampus

3.Pemecatan ( Drop Out ) perubahan status mahasiswa secara permanen , kehilangan hak sebagai Mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

“Setiap Perguruan tinggi memiliki peraturan akademik yang mengatur jenis dan beratnya sanksi yang di kenakan pada contoh Kasus seperti Mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana seperti Pencurian , Mabuk Miras, Pengedar Narkoba atau kekerasan dapat di kenakan Skorsing bahkan Pemecatan, “lanjut Bambang.

Di tempat terpisah, Pakar Pidana UPS. Jateng, Dr. SISWANTO. SH. MH, mengatakan bahwa pada peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam runut kronologi ada unsur Pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pada peristiwa yang menyebabkan tidak adanya mengganti Rugi padahal sudah ada kesepakatan yang ditandatangani dan disaksikan oleh petugas Kepolisian,

“Karena ada kerugian materil berupa tidak adanya pembiayaan perbaikan mobil di Bengkel Honda Surya Cijantung, karena ada kerusakan akibat kecelakaan lalulintas, itu masuk kategori penipuan,” ujar Dr Siswanto.

Sementara, Didik selaku Kepala Bengkel Honda Surya Cijantung Jakarta Timur sebagai korban yang menghadiri undangan Restoratif justice di Polres Jaktim mengungkapkan rasa kecewa karena Dekan Fakultas Ekonomi UI dan Devano tidak hadir.

“Ketidak hadiran saudari Yulianti Dekan Fakultas Ekonomi UI, DP, AM, dan Devano, Sangat jelas merugikan saya, adanya waktu terbuang ,” ucapnya dengan nada kecewa kepada Tim Media (19/9/2025).

Tim/Red

Sumber: Tim Liputan