Diduga Rugikan Negara, DPN PETIR Laporkan Proyek Kemen PUPR TA.2019 Senilai Rp. 31,89 M

Riau, Rohul3574 Dilihat

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (DPN Ormas PETIR) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana (Sarpras) Sekolah yang berada di 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.

Anggaran pembangunan (Rehab dan Renovasi) sekolah di 2 Kabupaten tersebut dibiayai oleh APBN melalui Kementerian PUPR TA. 2019 yang dimenangkan oleh PT. Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran sebesar Rp. 31.894.391.017 (Rp. 31,89 M).

Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing selaku Pelapor saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan bahwa, hasil pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima bantuan.

Ketua DPN PETIR, Jackson Sihombing saat serahkan laporannya ke Kejati Riau, Rabu(02/08/2023)

“Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah bermain dalam pengerjaan rehabilitasi renovasi sekolah yang ada di Rohul dan Rohil. Dampaknya, pihak sekolah banyak komplain. Bahkan, hingga sekarang beberapa sekolah belum ada yang serah terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah. padahal anggaran tahun 2019 (4 tahun yang lalu),” beber Jackson, Rabu (02/08/2023) usai menyerahkan berkas laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam uraian laporan pihak PETIR menyebutkan bahwa, objek pekerjaan rehabilitasi di Kabupaten Rokan Hulu ada 6 (enam) sekolah, antara lain SMKN 2 Rambah, SDN 021 Tambusai Utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, dan SDN 015 Rambah Samo.

Sementara, untuk objek rehabilitasi sekolah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ada 15 sekolah  SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 5ekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 031 Bakti Makmur, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako dan SMPN 10 Bangko Pusako.

“Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan Negara. Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar perencanaan serta Dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan sebagai petunjuk untuk Lidik dan Sidik kejaksaan Tinggi Riau. Kita sangat berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau merespon atau menindaklanjuti laporan kita,” harap Jackson.